Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kasus pembuangan jasad bayi perempuan di Krueng Arakundoe, Kuala Teupin Breuh, Simpang Ulim Minggu (12/7) bukan sekadar berita kriminal. Ini adalah tamparan keras bagi marwah Aceh sebagai daerah syariat Islam.
Rahmat Hidayat “Sayed Juragan”, Mantan Ketua TKSK Aceh Timur, dengan tegas menyebut ini adalah “BOM WAKTU” bagi orang tua di Aceh.
“Ini bukan lagi kasus yang menggegerkan. Ini sudah dianggap biasa. Padahal inilah yang paling mematikan. Jangan pernah anggap sepele!” tegasnya.
Menurutnya, hilangnya pengawasan orang tua dan kehidupan bebas tanpa aturan adalah akar dari persoalan ini.
Baca Juga: Ibu Muda di Aceh Ini Didakwa Pasal Pembunuhan Lantaran Buang Mayat Bayi
Baca Juga: Jum’at Berkah, Nuraini Ibu Bayi Kembar Tiga dapat Santunan
“Anak kita tidak boleh jadi korban, tidak boleh jadi pelaku. Tidak ada yang untung. Yang ada hanya kehancuran masa depan anak laki-laki dan perempuan,” katanya.
Ia mengingatkan, Aceh hidup di bawah syariat dan sorotan dunia.
“Kita dipantau 24 jam. Ribuan mata merekam kesalahan kita. Salah sedikit, langsung viral se-Indonesia. Padahal di luar sana maksiat merajalela, lokalisasi ada, transaksi bebas. Tapi itu dianggap biasa karena tidak disorot,” ujarnya.
“Kita Aceh tidak boleh ikut-ikutan. Kita punya aturan. Kita punya adat. Kita punya agama,” tegas Sayed Juragan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi membenarkan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan itu pada Minggu (12/7) pukul 14.00 WIB.
“Personel Polsek Simpang Ulim langsung ke TKP. Identitas korban dan pelaku masih dalam penyelidikan,” katanya.
Kasus ini kembali mengingatkan: Aceh tidak boleh kompromi dengan kemaksiatan. Jika aturan dilanggar, maka hukum dan adat harus ditegakkan.
Sumber: Pernyataan Sayed Juragan, Kapolres Aceh Timur

