Close Menu
    info terkini

    Beasiswa Peduli Orangutan 2026 Resmi Dibuka untuk Mahasiswa Aceh dan SUMUT Rp15-18 Juta

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Jangan Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, itu Sepeda Bukan Sepeda Motor
    Aceh Timur

    Jangan Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, itu Sepeda Bukan Sepeda Motor

    ridhaJune 15, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Info Aceh Timur / Idi Rayeuk – Sepeda listrik kian digemari oleh warga Aceh Timur. Pengguna sepeda canggih itu terpantau di Idi Rayeuk, Peureulak, sejumlah kota kecamatan lainnya, termasuk pemukiman kawasan pedesaan.

    Beberapa pemilik pengguna Sepeda Listrik berkendara di Jalan Raya membawa beragam beban/barang. Padahal, Sepeda Listrik itu bukan Sepeda Motor Listrik/BBM. Tentunya, kapasitas penggunaan juga berbeda.

    Perbedaan tersebut juga menentukan “aturan main” yang berbeda antara Sepeda Listrik dengan Sepeda Motor Listrik/BBM.

    Kebijakan “aturan main” lalu lintas bertujuan untuk keselamatan pengguna sepeda listrik, pengendara sepeda motor, dan pengguna jalan lain.

    Perbedaan rancangan dan kelengkapan itu juga menunjukkan Sepeda Listrik tidak mendukung keselamatan berkendara di jalan raya sebagaimana Sepeda Motor Listrik/BBM.

    Sepeda Listrik juga tidak dirancang atribut lampu selengkap lampu pada Sepeda Motor Listrik/BBM.

    Baca Juga: Sepeda Listrik Bukan Kendaraan di Jalan Raya, Berikut Perbedaan dengan Sepeda Motor Listrik serta Ketentuan Lalu Lintas

    Informasi yang dihimpun, Kasatlantas Polres Aceh Timur menyebut bahwa sejumlah oengguna sepeda listrik masih belum mengetahui peraturan penggunaan sepeda listrik dan perbedaannya dengan sepeda motor.

    Ketentuan penggunaan Sepeda Motor Listrik dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No.PM/45/2020 yang menyebut bahwa Sepeda Listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu.

    Kawasan tersebut diantaranya ialah area pemukiman, komplek perumahan, area perkantoran, dan sebagaimana yang diatur dalam Permenhub RI.

    Idi Rayeuk Satlantas Polres Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Beasiswa Peduli Orangutan 2026 Resmi Dibuka untuk Mahasiswa Aceh dan SUMUT Rp15-18 Juta

    zakariaApril 10, 2026

    Infoacehtimur.com | Beasiswa – Beasiswa Peduli Orangutan 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa S1 semester II-VI…

    Warga Semanah Jaya Tolak Pemasangan Pamflet, Pertahankan Hak atas Tanah Sengketa

    April 9, 2026

    Pemerintah Aceh Timur Luncurkan Program WFH untuk Meningkatkan Efisiensi Kerja ASN

    April 9, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 2026

    VIDEO: Harimau Muncul di Pemukiman, Warga Sijudo Dusun Sijuek Dilanda Ketakutan

    April 7, 2026

    Aceh Kembali Dihebohkan Dengan Pengungkapan Provider Senpi Ilegal Jenis FN dan AK-47

    April 8, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Beasiswa Peduli Orangutan 2026 Resmi Dibuka untuk Mahasiswa Aceh dan SUMUT Rp15-18 Juta

    April 10, 2026
    Terpopuler

    Cara Cek Status Desil JKA 2026 Online

    April 5, 20261,211
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.