
Info Aceh Timur / Idi Rayeuk – Sepeda listrik kian digemari oleh warga Aceh Timur. Pengguna sepeda canggih itu terpantau di Idi Rayeuk, Peureulak, sejumlah kota kecamatan lainnya, termasuk pemukiman kawasan pedesaan.
Beberapa pemilik pengguna Sepeda Listrik berkendara di Jalan Raya membawa beragam beban/barang. Padahal, Sepeda Listrik itu bukan Sepeda Motor Listrik/BBM. Tentunya, kapasitas penggunaan juga berbeda.
Perbedaan tersebut juga menentukan “aturan main” yang berbeda antara Sepeda Listrik dengan Sepeda Motor Listrik/BBM.
Kebijakan “aturan main” lalu lintas bertujuan untuk keselamatan pengguna sepeda listrik, pengendara sepeda motor, dan pengguna jalan lain.
Perbedaan rancangan dan kelengkapan itu juga menunjukkan Sepeda Listrik tidak mendukung keselamatan berkendara di jalan raya sebagaimana Sepeda Motor Listrik/BBM.
Sepeda Listrik juga tidak dirancang atribut lampu selengkap lampu pada Sepeda Motor Listrik/BBM.
Informasi yang dihimpun, Kasatlantas Polres Aceh Timur menyebut bahwa sejumlah oengguna sepeda listrik masih belum mengetahui peraturan penggunaan sepeda listrik dan perbedaannya dengan sepeda motor.
Ketentuan penggunaan Sepeda Motor Listrik dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No.PM/45/2020 yang menyebut bahwa Sepeda Listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu.
Kawasan tersebut diantaranya ialah area pemukiman, komplek perumahan, area perkantoran, dan sebagaimana yang diatur dalam Permenhub RI.