Info Aceh Timur, Indra Makmu – Ratusan jemaah tarawih memahami Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 03 Tahun 2022 tentang Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar dalam Perspektif Syariat Islam di Masjid Baitul Hidayah Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (31/3) malam.
Sosialisasi yang sama tahun ini diprioritas untuk enam kecamatan yakni Indra Makmu, Simpang Jernih, Serbajadi, Peunaron, Ranto Peureulak dan Banda Alam. Kegiatan yang dimotori Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Aceh Timur merupakan kerjasama dengan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dan tindak lanjut dari sosialisasi yang sama yang dilakukan Yayasan HAkA dan Yakata terhadap khatib masjid.
“Kita mendapat pemahaman tentang melindungi alam dan hutan serta satwa liar di dalamnya. Ternyata konflik satwa dengan manusia selama ini akibat habitatnya mulai terganggu. Maka ke depan kita akan menjaga dan melestarikan lingkungan dan alam di sekitar kita,” kata Razi, salah seorang jemaah tarawih di Alue Ie Mirah.
Baca juga: BKPRMI Ajak Pemuda – Remaja Makmurkan Masjid
Tidak hanya itu, perburuan satwa liar juga akan mengancam hewan ternak milik masyarakat, karena disaat harimau diburu tentu harimau akan masuk ke pemukiman penduduk. Begitu juga disaat habitat gajah sumatera berkuran tentu akan lari dan merusak lahan pertanian penduduk. “Oleh karenanya kita sepakat untuk tidak memburu satwa liar, karena satwa liar dengan alam itu saling berinteraksi dan saling membutuhkan,” timpa Razi.
Wakil Ketua Umum DPD BKPRMI Aceh Timur, Tgk Ridwan Idy, S.Sos, M.Pd, dalam tausiahnya mengatakan, manusia adalah khalifah yang diturunkan ke bumi dan diperintahkan untuk menjadi hamba sang pencipta alam semesta. “Sebagai tamu di bumi, maka khalifah harus menjaga dan melestarikan bumi sebagai tempat hidup dan mencari kehidupan,” katanya.
Sebagai tempat persinggahan di bumi, maka sudah sepatutnya manusia menjaga alam dan lingkungan agar tetap lestari. “Sebagai tamu kita tidak boleh merusak, membunuh dan menangkap satwa-satwa liar, karena semua jenis binatang dan satwa yang diciptakan Allah memiliki fungsi dan peran menjaga keseimbangan alam ini,” kata Ridwan Idy.
Baca juga: Perkuat Perlindungan Lingkungan, Yakata dan HAkA Cetak 30 Konservasionis Muda di Aceh Timur
Undang-undang melarang manusia merusak hutan dan memburu serta memperdagangkan satwa dilindungi. Bahkan Fatwa MPU Aceh Nomor 03 Tahun 2022 tentang Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar dalam Perspektif Syariat Islam juga telah menjelaskan secara rinci untuk dipahami masyarakat. “Oleh karenanya, kami berharap masyarakat yang mendiami sepanjang pinggiran sungai dan hutan untuk menjaga dan meleskatikan lingkungan sekitar,” demikian Tgk Ridwan Idy.
Dalam kunjungannya, DPD BKPRMI Aceh Timur ikut menyerahkan 10 Alquran untuk setiap masjid yang dikunjungi, termasuk Masjid Baitul Hidayah Alue Ie Mirah Indra Makmu. Kunjungan ke Alue Ie Mirah merupakan kunjungan terakhir Safari Ramadan DPD BKPRMI Aceh Timur kerjasama dengan Yayasan HAkA.
Sebelumnya, BKPRMI Aceh Timur juga telah mengunjungi lima titik masjid di kecamatan yang berbeda yakni Kecamatan Simpang Jernih, Serbajadi, Peunaron, Banda Alam dan Ranto Peureulak. “Kita berharap kerjasama ini terus berlangsung di masa yang akan datang, melatih para khatib-khatib di seluruh masjid dalam enam kecamatan yang telah kita kunjungi ini, sehingga program sosialisasi fatwa MPU ini benar-benar maksimal hingga ke seluruh desa,” ujar Ketua Umum DPD BKPRMI Aceh Timur, Tgk M Isa.