Close Menu
    info terkini

    Demo Tolak Pergub JKA, 6 Mahasiswa Ditangkap. Sekda Aceh: Jalankan Dulu Pergub, Baru Kami Bisa Melihat

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Jual Ribuan Butir Obat Terlarang, Pria Aceh Ditangkap Polsek Padarincang Banten
    Nasional

    Jual Ribuan Butir Obat Terlarang, Pria Aceh Ditangkap Polsek Padarincang Banten

    IlhamJune 1, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Tampang pengedar obat keras (ist).

    Infoacehtimur.com / Nasional – Nasib malang menimpa seorang pria inisial ZA (31), asal Provinsi Aceh. Ditangkap saat tengah bertransaksi obat terlarang seperti hexymer dan tramadol.

    Dia ditangkap saat tengah bertransaksi di sekitar Palima, Kota Serang, Banten. Ditangkap oleh Polsek Padarincang, pada 30 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

    Demo

    Dari ZA, polisi menyita 4.100 hexymer dan 400 tramadol, serta uang tunai Rp 300 ribu hasil jual beli, kemudian dua unit smartphone yang digunakan sebagai alat komunikasi jual beli obat keras itu.

    “Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, mengenai adanya jual beli obat keras. Informasi itu kemudian kita tindak lanjuti,” ujar AKP Asan, seperti dilansir Viva Kamis, (1/6).

    BACA JUGA: Selundupkan 2 Kilogram Sabu Pakai Koper, Pria asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

    BACA JUGA: Anak Tersangka Narkoba Jenis Sabu Ditangkap di Aceh, Lepas di Polda Sumut

    Pelaku ditangkap oleh Ipda Supandi, Kanit Reskrim Polsek Padarincang bersama anggotanya. Kemudian, pelaku ZA dibawa ke kontrakan di wilayah Padarincang dan dilakukan penggeledahan.

    Total, ada 4.100 hexymer dan 400 tramadol, serta uang tunai Rp 300 ribu hasil jual beli, kemudian dua unit smartphone yang digunakan sebagai alat komunikasi jual beli obat keras itu.

    “Dilakukan penggeledah di kontrakan pelaku, ditemukan barang bukti sebanyak 4.100 butir hexymer, 400 butir thamadol. Menurut keterangan pelaku, barang bukti obat tersebut sisa yang belum habis terjual dan akan di kirim ke para pembeli,” terangnya.

    Pelaku beserta barang bukti sempat dibawa ke Mapolsek Padarincang, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    “Pelaku diduga melanggar Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.***

    info aceh timur hari ini
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Demo Tolak Pergub JKA, 6 Mahasiswa Ditangkap. Sekda Aceh: Jalankan Dulu Pergub, Baru Kami Bisa Melihat

    ridhaMay 5, 2026

    Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Ribuan mahasiswa Aceh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh menggelar protes…

    Alfarlaki Serahkan 3 Rumah Layak Huni dari CSR PT Teupin Lada untuk Warga Kurang Mampu di Julok

    May 4, 2026

    Diguyur Hujan, Bupati Al-Farlaky Pilih Turun dari Podium dan Basah Bersama Peserta Upacara Hardiknas 2026 di Peureulak

    May 4, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Demo Tolak Pergub JKA, 6 Mahasiswa Ditangkap. Sekda Aceh: Jalankan Dulu Pergub, Baru Kami Bisa Melihat

    May 5, 2026
    terpopuler

    Dilaporkan ke Polisi, Akun TikTok Penyebar Fitnah Bupati Al-Farlaky Mulai Ditindak

    April 30, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.