Close Menu
    info terkini

    Pemerintah Siapkan Pembatasan Beli Pertalite Untuk Golongan Tertentu, Motor Bagaimana?

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kajari Musnahkan Barang Bukti Dari 51 Kasus Kejahatan
    Aceh Timur

    Kajari Musnahkan Barang Bukti Dari 51 Kasus Kejahatan

    zakariaMarch 2, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Pemusnahan Barang Bukti di Kajari Aceh Timur. Kamis (02/03/2023).

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur –   Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari 51 perkara tindak pidana umum yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Lukman Hakim  dihalaman Kantor Kejari setempat, Kamis, 2 Maret 2023.

    “Ada sebanyak 51  perkara barang buktinya dimusnahkan terhitung mulai Januari hingga Oktober 2022 sampai ,” ujar Kajari Lukman Hakim dalam konferensi persnya.

    Advertising
    Demo

    Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    • Baca juga:
    • Awali Tugas, Kajari Silaturahmi dengan PWI Aceh Timur.
    • Kejari Aceh Timur Setor Uang 2 Milyar Lebih Dari Hasil kasus korupsi.
    • Kejari Aceh Timur Musnahkan Sabu sebanyak 3.196,38 Gram dan Ganja Sebanyak 12.723,02 Gram

    Dari  51 perkara terinci, 40 perkara narkotika jenis sabu dengan jumlah sebanyak 2496,76 gram, ganja 693,87 gram,   harta benda sebanyak 3 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian penganiayaan penggelapan penipuan  penculikan dan pembunuhan sedangkan dari perkara tindak pidana umumnya sebanyak 8 perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga dan  Migas.

    “Ini merupakan perwujudan dari tugas institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses Peradilan Pidana yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing abad keputusan ada yang dikembalikan kepada korban ada yang dirampas untuk negara dilelang atau dimusnahkan,” demikian tutup Kajari Lukman Hakim.***

    Idi Rayeuk Kejaksaan Negeri Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Pemerintah Siapkan Pembatasan Beli Pertalite Untuk Golongan Tertentu, Motor Bagaimana?

    zakariaAugust 13, 2026

    Infoacehtimur.com | ACEH TIMUR — Pemerintah sedang menyiapkan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite.…

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan untuk Guru Dayah dan Santri

    August 13, 2026

    HUT Ke-1 Yonif TP 853/BRB, Wabup Aceh Timur Apresiasi Pengabdian TNI Ketika Bencana Alam

    August 13, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Pemerintah Siapkan Pembatasan Beli Pertalite Untuk Golongan Tertentu, Motor Bagaimana?

    August 13, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.