Infoacehtimur.com, Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menerima surat pengaduan dari keluarga Ibrahim (45), seorang warga yang menjadi korban penembakan oleh oknum anggota kepolisian di Kabupaten Pidie. Selasa (24/6/2025).
Korban, yang merupakan penyandang gangguan jiwa (ODGJ), mengalami luka serius dan harus menjalani amputasi kaki akibat tindakan represif aparat.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Maret 2025, ketika korban mendatangi kediaman seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisial NA di wilayah Kecamatan Laweung, Kabupaten Pidie dengan membawa sebilah parang.
Namun, korban tidak menyerang secara fisik, hanya melakukan gertakan lisan. NA kemudian melepaskan tembakan ke udara, lalu menembak korban yang tengah berlari dengan menggunakan senjata laras panjang, mengenai bagian kaki dan pantat korban dari arah belakang.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penembakan di Aceh Utara
Baca Juga: Video: Korban Penembakan di Malaysia Warga Aceh Timur Tersebar di Grup WhatsApp
Baca Juga: Terungkap: Oknum TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang
Haji Uma menyampaikan rasa prihatin dan duka yang mendalam atas kejadian ini. Ia telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Aceh dan Kapolri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, untuk memastikan bahwa korban mendapatkan hak perlindungan dan proses hukum terhadap pelaku dijalankan sesuai prinsip keadilan.
Haji Uma juga menyoroti adanya dugaan motif pribadi yang bersumber dari masa konflik Aceh antara pelaku dan korban. Ia mendesak agar pihak kepolisian menggali lebih dalam kemungkinan unsur kesengajaan atau dendam pribadi dalam kasus ini.
“Institusi kepolisian harus menjunjung tinggi prinsip keadilan. Jika kasus seperti ini tidak ditangani secara terbuka dan profesional, maka bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga citra institusi yang akan tercoreng di mata publik,” tegasnya.
Haji Uma berharap Kapolda Aceh mengambil langkah tegas dan menyeluruh dalam penanganan perkara ini, termasuk memproses pelaku secara hukum serta menelusuri apakah ada pelanggaran prosedur dalam penggunaan senjata api.
“Transparansi dan tanggung jawab hukum harus ditegakkan, agar tidak muncul anggapan bahwa aparat kebal hukum,” pungkasnya.