Infoacehtimur.com, Aceh – Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, bersama istrinya, AKP T, diperiksa oleh Polda Aceh dan Divisi Propam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan.
Mereka dituduh melakukan pungutan liar (pungli), pemotongan uang anggota, serta permintaan dana Rp1,5 miliar untuk pengamanan Pilkada.
Kasus ini mencuat setelah pesan berisi daftar 38 dugaan pelanggaran tersebar di media sosial dan grup WhatsApp.
Polda Aceh telah memanggil beberapa perwira di Polres Bireuen untuk memberikan keterangan.
BACA JUGA: Diduga Pelaku Money Politik Ditangkap Warga di Bireuen Aceh
BACA JUGA: Perampok Nasabah Bank di Aceh Ditangkap Tim Gabungan, Mereka Dari Sumsel
Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, menyatakan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolda Aceh menegaskan akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran, tetapi meminta masyarakat menunggu hasil investigasi resmi.
Di sisi lain, AKBP Jatmiko sebelumnya dikenal sebagai perwira dengan sejumlah prestasi, termasuk keberhasilan Polres Bireuen dalam mendukung program prioritas pemerintah dan penghargaan atas inisiatif pelestarian lingkungan.
Namun, dengan mencuatnya dugaan pelanggaran ini, ia kini dalam sorotan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.