Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur meningkatkan status penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Beurata Maju, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Aceh Timur.
Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit ini diduga dikelola secara tidak transparan pada periode 2022-2023.
Darwin Eng, mantan Direktur PT Beurata Maju, menyampaikan bahwa dirinya telah dua kali dipanggil oleh kejaksaan untuk dimintai keterangan. “Saya berharap hukum ditegakkan dengan benar. Kalau memang saya salah, saya siap bertanggung jawab. Tapi bagaimana dengan yang lain?” ujarnya.
Darwin menilai banyak kasus hukum di Aceh Timur yang menguap begitu saja. Ia mempertanyakan mengapa selama dua periode kepemimpinan bupati sebelumnya, BUMD tidak mampu menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan saat Penjabat (Pj) Bupati menjabat, justru ada pemasukan.
Baca Juga: Pemkab Aceh Timur Optimalkan PAD dari Lahan HGU
Baca Juga: Penetapan Direktur PT BM Melanggar Qanun, Ketua DPRK Atim Akan Panggil PJ Bupati
“Saya ingin bongkar semua permainan di belakang ini. Tidak mungkin saya terang-terangan tidak menyetor jika saya melanggar hukum,” tambahnya.
Kejari Aceh Timur tengah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap jajaran pengelola PT Beurata Maju serta sejumlah pejabat dari dinas terkait.
“Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan aliran dana perusahaan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Kepala Kejari Aceh Timur, Lukman Hakim.
Lukman menegaskan, BUMD seharusnya menjadi ujung tombak peningkatan PAD dan pelayanan publik. Namun, tata kelola yang menyimpang justru mencederai kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Sumber: harianreportase.com