Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Sepanjang tahun 2022 Mahkamah Syari’yah Idi, Kabupaten Aceh Timur telah menangani sebanyak 428 perkara istri gugat suami atau setara 80 persen dibanding suami talak istri yang hanya 121 perkara.
Sementara, jumlah perkara istri gugat suami bulan Januari hingga Februari 2023 ini sebanyak 97 perkara, sedangkan suami cerai istri hanya 23 perkara.
Ketua Mahkamah Syari’yah Idi Aceh Timur, Andi Mia Ahmad Zaky melalui Hakim yang merangkap sebagai Humas, Islahul Umam mengatakan, faktor dominan sehingga terjadinya perceraian ialah perselisihan dan pertengkaran.
“Dalam perselisihan dan pertengkaran ini terbagi lagi seperti suami bermain chip (judi online), ekonomi, perselingkuhan dan kurangnya perhatian,” katanya kepada acehportal.com, Rabu (15/3/2023).
- Baca juga:
- Hamil Duluan Jadi Salahsatu Pemicu Puluhan ABG Aceh Besar Ajukan Pernikahan Dini.
- Kisah PSK di Aceh Sekali Short Time Rp500 Ribu, Faktor Ekonomi Hingga Adanya KDRT.
- Waduh! Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Sendiri Dipicu 15 Tahun Menduda
“Faktor-faktor inilah yang menjadi awal sehingga kondisi rumah tangga semakin memburuk dan pada akhirnya memilih cerai talak,” lanjut dia.
Dirinya juga menambahkan, hampir setiap tahun kasus istri gugat suami mengalami peningkatan. Bahkan, lanjut Islahul, bisa mencapai seribu kasus.***