Infoacehtimur.com | Aceh – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh mencatat sebanyak 649 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan masih tingginya kerentanan perempuan terhadap berbagai bentuk kekerasan di Aceh.
Berdasarkan data DP3A Aceh, ratusan kasus tersebut didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 334 kasus. Selain itu, tercatat 30 kasus pemerkosaan, 37 kasus pelecehan seksual, 135 kasus kekerasan fisik, serta 88 kasus kekerasan psikis.
Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana, menegaskan bahwa angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. “Kami melihat masih banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan dan belum tercatat dalam sistem kami,” ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Dihukum Cambuk 30 Kali
Baca juga: Sopir Hiace Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Gadis Aceh Timur
Untuk memperkuat penanganan dan perlindungan korban, Pemerintah Aceh telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh wilayah Aceh. Kehadiran UPTD PPA diharapkan dapat mempermudah akses layanan bagi korban kekerasan.
DP3A Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama terkait pentingnya melaporkan setiap bentuk kekerasan serta memberikan dukungan kepada korban agar berani mengakses layanan perlindungan yang tersedia.

