Close Menu
    info terkini

    LSM Kompak Tolak Damai! Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Aceh Timur Desak Masuk Sidang, Perdamaian Adat Tidak Menghapus Pidana

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Dihukum Cambuk 30 Kali
    Aceh Utara

    Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Dihukum Cambuk 30 Kali

    RedaksiJune 10, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap TM (53), karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

    TM sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia di bawah umur, atau melanggar Pasal 46 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat. 

    Advertising
    Demo

    Sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor: 15/JN/2020/Ms.Lsk Tanggal 25 Mei 2022, DM divonis sebanyak 30 kali hukuman cambuk.

    Baca Juga:

    • Mantan Pejabat Aceh Timur Dieksekusi 15 Kali Cambuk, Sementara Wanita 100 kali, Ini Kisahnya
    • Langgar Qanun Aceh, Mantan Pejabat Lingkungan di Aceh Timur Ini Dieksekusi Cambuk
    • Di Bireuen, Penjual Chip dan Agen Togel Dicambuk

    Eksekusi cambuk tersebut dipusatkan di Halaman Kejari Aceh Utara, Kamis (9/6/2022). Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: PRINT-679/L.1.14/Eku.3/06/2022 tanggal 08 Juni 2022 tentang Pelaksaan Putusan Pengadilan.

    Kejari Aceh Utara Diah Ayu melalui Kasi Pidum Fauzi dalam sambutanya menyampaikan, secara fisik, hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan.

    “Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas,” ujar Fauzi.

    editor: zikirullah alfarisi | Acehonline.co

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur Pelecehan Seksual
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    LSM Kompak Tolak Damai! Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Aceh Timur Desak Masuk Sidang, Perdamaian Adat Tidak Menghapus Pidana

    zakariaJuly 4, 2026

    ACEH TIMUR – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur di Gampong Paya Awee,…

    Delapan Bulan Usai Banjir, Warga Julok dan Nurussalam Masih Berjuang Dapatkan Air Bersih

    July 4, 2026

    Akibat Terjadi Kekerasan, Warga Gampong Paya Awee Idi Tunong Sepakat Berdamai Lewat Penyelesaian Adat

    July 4, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    LSM Kompak Tolak Damai! Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Aceh Timur Desak Masuk Sidang, Perdamaian Adat Tidak Menghapus Pidana

    July 4, 2026
    terpopuler

    Rumah Pensiunan PTPN IV di Aceh Timur Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

    July 1, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.