Keduanya dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus TPPO ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah, terutama di daerah-daerah yang rentan terhadap perdagangan orang.
Baca Juga: Polda Aceh Tangkap Dua Pelaku TPPO, Haji Uma: Langkah Awal Memberantas Jaringan Pelaku
Baca Juga: Wanita Ini Diperkosa 15 Pria Usai Dipaksa Konsumsi Narkoba
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap TPPO untuk melindungi masyarakat dari eksploitasi dan penyalahgunaan.
1 2