Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dituntut membuktikan kredibilitasnya dengan mengusut tuntas kasus korupsi di PT Beurata Maju, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Pemda setempat. Hal itu disampaikan oleh Ketua Lemkaspa Aceh Timur, Sanusi Madli.
Sanusi mengatakan bahwa indikasi kuat dugaan korupsi di PT Beurata Maju telah terjadi sejak lama, terutama pada periode 2014-2022, yang diyakini sebagai m koasa paling rentan terhadap penyelewengan.
Pengelolaan PT Beurata Maju pada periode tersebut dilakukan melalui kerja sama operasional (KSO) dengan CV Dirajawalina, yang dipimpin oleh IWD alias Rajawali.
Sanusi juga mengungkapkan bahwa banyak aset PT Beurata Maju yang tidak jelas keberadaannya pada periode 2014-2022, seperti perumahan perusahaan di Desa Ulee Ateung, Kecamatan Julok, yang kini telah beralih fungsi menjadi klinik.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju, Mantan Direktur: Saya Siap Bongkar Semua
Baca Juga: Penetapan Direktur PT BM Melanggar Qanun, Ketua DPRK Atim Akan Panggil PJ Bupati
Selama periode 2014-2022, PT Beurata Maju menerima dana penyertaan modal dari APBK Aceh Timur senilai miliaran rupiah untuk mendukung kegiatan replanting kebun sawit.
Namun, dana talangan miliaran rupiah yang dikucurkan untuk PT Beurata Maju diduga tidak memberikan kontribusi nyata pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Timur.
Sanusi meminta Kejari Aceh Timur untuk mengusut tuntas kasus korupsi di PT Beurata Maju, bukan hanya menyasar sebagian periode, tetapi membongkar seluruh praktik korupsi yang terjadi sejak lama. “Jika Kejaksaan benar-benar serius dan konsisten, maka kasus ini harus diusut secara tuntas,” pungkas Sanusi.