Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah memanggil mantan Bupati Aceh Timur, Hasballah M. Thaib, yang akrab disapa Rocky, terkait dugaan korupsi dalam tubuh perusahaan milik daerah (BUMD) PT Beurata Maju (PTBM) dari tahun 2012 hingga 2022.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola perusahaan sawit milik daerah yang telah merangkak naik dalam tahapan penyidikan.
Baca Juga: Kejari Aceh Timur Diminta Bongkar Praktik Korupsi di PT Beurata Maju Sejak 2014
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju, Mantan Direktur: Saya Siap Bongkar Semua
Kasi Intel Kejari Aceh Timur, Agusta Kanin, menjelaskan bahwa belasan saksi telah diperiksa dan jumlah kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
“Kami berharap kesaksian Mantan Bupati Aceh Timur dapat memberi pencerahan bagi Penyidik sehingga perkara ini dapat terang benderang,” ucap Agusta Kanin. Hasballah Rocky dijadwalkan akan bersaksi di Kejari Aceh Timur pada Kamis pagi (28/8/2025).
Pemeriksaan ini menandai langkah serius Kejari Aceh Timur dalam mengusut dugaan korupsi di PTBM. Agusta Kanin menambahkan bahwa penetapan tersangka dapat dilakukan setelah mencukupi alat bukti. Dengan pemeriksaan ini, diharapkan kasus dugaan korupsi dapat diungkap secara transparan dan akuntabel.