Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menggelar kegiatan ekspose terhadap permohonan pendampingan hukum yang diajukan oleh Dinas PUPR dan RSUD SAAS. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 8 September 2026.
Ekspose ini menjadi langkah awal Kejari dalam memberikan pendampingan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara kepada dua instansi pemerintah daerah tersebut.
Dalam arahannya, Kejari Aceh Timur menyampaikan harapan agar pendampingan ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
“Kami berharap pendampingan ini dapat menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik, tertib, transparan, dan akuntabel. Kami sangat mengharapkan keterbukaan dari seluruh pihak,” ujar pihak Kejari.
Baca Juga: Kajari Musnahkan Barang Bukti Dari 51 Kasus Kejahatan
Baca Juga: Kajari dan Bupati Aceh Timur Gelar Silaturahmi, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Kejari juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi sejak awal.
“Setiap informasi, kondisi, maupun kendala yang berkaitan dengan kegiatan kiranya dapat disampaikan sejak awal secara terbuka dan apa adanya. Dengan demikian, apabila terdapat hal-hal yang perlu dicermati atau diperbaiki, dapat kita diskusikan dan selesaikan bersama sebelum berkembang menjadi persoalan,” lanjutnya.
Kejari menegaskan bahwa kehadiran jaksa dalam pendampingan hukum bukan untuk menjadi tameng pelindung atau celah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Hadirnya kejaksaan dalam pendampingan hukum pada bidang perdata dan tun terhadap dinas yang mengajukan permohonan pendampingan hukum bukan untuk menjadi tameng pelindung dan celah dalam melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, tujuan utama pendampingan hukum adalah sebagai upaya preventif sekaligus korektif dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi instansi pemerintah, BUMN/BUMD, maupun lembaga lainnya.
“Ini bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga soal menjaga kepercayaan publik dan tanggungjawab moral dalam menjalankan amanat negara,” tutup Kejari.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Dinas PUPR dan RSUD SAAS dapat menjalankan program dan kegiatan sesuai aturan hukum yang berlaku, meminimalisir potensi masalah hukum, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


