Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah memanggil bekas Bupati Aceh Timur terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju, Mantan Direktur: Saya Siap Bongkar Semua
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di PT Beurata Maju, Mantan Direktur: Saya Siap Bongkar Semua
Dugaan korupsi ini terkait pengelolaan perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik selama ini.
Penyelidikan awal oleh Kejari menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya dan keuangan perusahaan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.