Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Keluarga Muhammad Al-Farizi (20), warga Gampong Aceh, Idi Rayeuk, Aceh Timur, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian putra mereka ke Polda Aceh.
Laporan diserahkan melalui kuasa hukum keluarga, Zaid Al Adawi, S.H., pada Kamis (24/4/2026), sehari setelah Al-Farizi ditemukan meninggal dunia pada Rabu (23/4/2026).
Kuasa hukum menyebut laporan ini berdasar pada kondisi fisik korban yang tidak wajar saat ditemukan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tubuh almarhum diduga menunjukkan tanda-tanda kekerasan, termasuk bekas pijakan sepatu pada bagian dagu, memar di seluruh wajah, luka gores di leher dan lengan kiri, serta bekas ikatan tali di lengan kanan. Selain itu, terdapat juga lebam pada bagian dada dan punggung korban,” kata Zaid Al Adawi kepada media, Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga: Adu Mulut Berujung Maut, Tukang Parkir Tewas Kena Bogem
Baca Juga: Pria di Aceh Tamiang Tewas Ditebas Samurai
Zaid menegaskan, dugaan adanya unsur kesengajaan muncul dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang telah dihimpun keluarga. “Namun, kami menyerahkan pembuktian hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Dalam laporannya, keluarga turut menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Zaid menyebut indikasi awal mengarah pada oknum polisi dari Direktorat Narkoba Polda Aceh.
Meski begitu, ia menekankan proses penyelidikan harus tetap terbuka. “Penyelidikan harus bersifat terbuka terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dari satuan berbeda,” tegas Zaid.
Halaman Selanjutnya

