Laporan resmi keluarga telah diterima Polda Aceh dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/101/V/2026/SPKT/POLDA ACEH.
Untuk memastikan adanya pengawasan, keluarga juga menyampaikan salinan laporan ke Markas Besar Polri. Langkah ini diambil agar proses penyidikan mendapat atensi khusus.
Baca Juga: Tabrakan Maut di Peureulak Barat, Suami Istri Asal Riau Tewas Dihantam Ford Everest
Baca Juga: Petani Tewas Diamuk Gajah, Negara Gagal Redam Konflik Manusia dan Satwa di Aceh
Zaid meminta Polda Aceh dan Mabes Polri menyidik kasus ini secara transparan, profesional, dan imparsial. “Kami berharap keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kebenaran materiil harus terungkap demi kepastian hukum,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, Sabtu (25/4/2026), pihak Polda Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Muhammad Al-Farizi tersebut.

