
Infoacehtimur.com / Langsa – Berawal berkenalan di aplikasi medsos (Media Sosial), seorang wanita di Langsa, Aceh digerebek warga di sebuah kosan bersama seorang laki-laki Non-Muhrim di Kecamatan Langsa Kota.
Pasangan Non-Muhrim itu yakni berinisial KH (21) wanita, merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, sementara laki-laki yakni MJ (25), warga Kota Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa, Heri Iswadi mengatakan, pasangan Non-Muhrim itu di gerebek oleh warga pada Sabtu, 29 Oktober 2022 sekira pukul 23.20 WIB di kosan wanita.
“Sebelum kejadian penggerebekan oleh warga, keduanya pergi berkencan atau berpacaran layaknya suami istri,” kata Heri, kepada infoacehtimur.com Minggu, (30/10/2022).
Karena sudah larut malam, lanjut Heri, keduanya menuju ke kamar kos yang berlokasi di salah satu Desa di Kecamatan Langsa Kota dan langsung masuk ke dalam kosan.
Setelah hampir 20 menit pasangan itu di dalam kamar, warga setempat langsung melakukan penggerebekan dan turut mengamankan keduanya yang berada di dalam kos.
“Masyarakat disitu sudah resah dan dilakukan penggerebekan terhadap kedua pasangan belum nikah tersebut selanjutnya di serahkan ke WH,” ujar Heri.
Sambungnya, kedua pelaku saat ini telah diamankan di kantor Polisi Wilayatul Hisbah Langsa guna dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku serta keterangan dari kedua orang orang tua mereka.
“Tadi dari keterangan sepasang pasangan belum nikah itu, mereka mengaku baru saling mengenal melalui media sosial,” pungkas Heri.
Baca Juga: Pasangan Mesum Ditangkap WH di Aceh, Wanita Masih Dibawah Umur Ternyata Sudah Hamil 7 Bulan
Baca Juga: Suami di Aceh Tamiang Gerebek Istrinya Sedang Asyik Mesum Dengan Pria Lajang