Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ketua JMA Desak Polda Sumut Segera Tangkap Pria yang Ancam Bunuh Wartawan dan Rusak Alat Kerja
    Nasional

    Ketua JMA Desak Polda Sumut Segera Tangkap Pria yang Ancam Bunuh Wartawan dan Rusak Alat Kerja

    zakariaFebruary 28, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilham Zulfikar, ketua organisasi Jurnalis Muda Aceh (JMA)

    Infoacehtimur.com / Nasional – Ilham Zulfikar, merupakan ketua organisasi Jurnalis Muda Aceh (JMA), mengecam seorang pria melakukan dugaan tindakan ancaman pembunuhan dan menghalangi serta merusak alat kerja wartawan saat melakukan peliputan.

    Mirisnya, pria itu mengaku bernama Rakes dan menyebut dirinya anggota AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia) menghalang-halangi tugas kerja wartawan saat meliputi rekontruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Medan.

    Demo

    Tidak hanya mengecam, ketua organisasi Jurnalis Muda Aceh (JMA) juga mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah-langkah agar pria yang menghalangi tugas kerja wartawan itu diproses hukum.

    “Jika tidak dilakukan langkah-langkah dan diproses hukum maka, tidak ada lagi perlindungan terhadap wartawan. Bahkan aksi pria tersebut sangat fatal,” kata ilham Zulfikar, kepada wartawan Senin, (27/2/2023).

    Baca juga:

    • Tindakan Pengancaman Terhadap Jurnalis di Aceh Tengah, Ketua JMA: Polisi Segera Usut Tuntas.
    • Dr Firman Dandi dan Ketua DPP JMA Isi Pemateri pada Workshop Jurnalis PII Aceh Timur.
    • Pemerintah Indonesia Segera Melakukan Pemulihan Terhadap Keluarga Korban Pelanggara HAM

    Tindakan yang dilakukan oleh pria tersebut, kata Ilham, bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, bisa dijerat dengan KUHPidana mengenai perampasan serta pengancaman.

    “Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik jelas tidak dibenarkan, karena jurnalistik dalam bekerja dilindungi Undang-Undang,” jelasnya.

    Sementara wartawan yang menjadi korban ancaman yakni Bahana Situmorang, merupakan Jurnalis televisi TVOne dan Suryanto, wartawan media online. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap pria pencari suaka tersebut.

    “Kami meminta pihak Kepolisian mengambil tindakan sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” imbuhnya.***

    Wartawan Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    zakariaMay 13, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, secara resmi membuka Turnamen…

    Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus MAA 2026-2030, Dorong Peradilan Adat Jadi Solusi Konflik di Gampong

    May 13, 2026

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    May 13, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.