INFOACEHTIMUR.COM | Irvan As Shiddiqy Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara IAIN Langsa, saat ini marak maraknya kelangkaan minyak yang sudah menjadi kebutuhan pokok, ditambah lagi dengan surat edaran Menteri Agama Yaqut Colil Qoumas Nomor SE 05 Tahun 2022 Tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan Musolla ini sudah mencederai hati umat islam senusantara, langsa 24 februari 2022
Dengan Ini saya menegaskan untuk cabut surat ederan soal pengerasan suara azan yang beranggapan terganggu terhadap umat beragama,
Menurut saya, surat edaran tersebut tidak sesuai dengan local wisdom atau kearifan lokal di beberapa daerah di Indonesia, khususnya untuk wilayah Aceh yang menerapkan syariat Islam.
Aceh melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam, termasuk soal pengeras suara untuk kumandangkan azan dan lainnya yang merupakan bagian dari syiar islam.
Selain itu, saya juga menyesalkan pernyataan Menteri Agama yang menamsilkan kumandang azan bersahut-sahutan itu dengan anjing menggonggong.
Dan saya juga mendesak Kepada Kementrian Perdagangan Terhadap kelangkaan stok minyak goreng kemasan dan mengatasi tingginya harga, supaya membantu masyarakat tanpa kelangkaan dan harga terjangkau,
sehingga Kondisi tersebut, menandakan kebijakan hulu dan hilir yang diterapkan pemerintah tak efektif mengatasi problem kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga minyak goreng tersebut.
Harapan saya kepada pemerintahan Indonesia Khususnya Pemerintahan Aceh untuk secepat nya berunding sesama untuk menggugat MENAG Yaqut Colil Qoumas yang diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang penistaan Agama, dan juga saya mendesak kepada kementrian perdagangan untuk mengatasi permasalahan kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga. Pungkasnya.