Infoacehtimur.com / Aceh – Berbagai kasus pelanggaran HAM di Tanah Rencong akhirnya nama-nama mereka yang terlibat dalam pelanggaran HAM telah diserah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh ke DPR Aceh.
Diketahui, ada 5 ribu lebih korban yang mengalami penyiksaan hingga pemerkosaan pasca darurat operasi militer di Provinsi Aceh.
“Itu data seluruh korban yang sudah didata oleh KKR sejak tahun 2017 sampai 2020,” kata kata Ketua KKR Aceh Masthur Yahya, seperti dikutip infoacehtimu.com melalui Detikcom, Rabu (25/1).
Baca Juga: Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh Bakal Dapat Bantuan Dari RI
Baca Juga: Jokowi Mengakui Adanya Pelanggaran HAM Berat Berbagai Peristiwa Hingga di Aceh
Isinya, kata dia, berbagai macam kasus pokoknya lengkap, dari pembunuhan, penculikan, penyiksaan, kekerasan seksual dan lain-lain. Data yang kami kasih itu jumlahnya 5 ribu lebih.
Data itu diserahkan Masthur ke Komisi I DPR Aceh yang diterima Ketua Komisi I Iskandar Usman Alfarlaky. Penyerahan dilakukan usai rapat koordinasi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah DPR Aceh, Selasa (24/1).
Masthur mengatakan, KKR Aceh memiliki mandat non-yudisial sehingga data yang diserahkan adalah nama-nama korban pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat. Nama yang diserahkan merupakan korban yang berhasil didata pihaknya di 14 wilayah.
“Wilayah itu mulai dari Kuala Simpang sampai Aceh Selatan kecuali Sabang, Singkil Subulussalam itu belum,” jelasnya.
Menurutnya, ada korban yang didata pihaknya mengalami lebih dari satu peristiwa. KKR Aceh tidak mengklasifikasikan korban perperistiwa.
“Jumlah korban ada 5 ribu orang, kalau dihitung 1 orang itu ada yang mengalami lebih dari satu kejadian, maka nggak bisa disebutkan berapa kejadian. Satu orang bisa 2 sampe 5 kejadian bahkan pada tahun yang berganti yang berbeda-beda,” jelasnya.
Komisioner KKR Aceh, Sharli Maidelina, mengatakan, korban yang didata merupakan warga menjadi korban pelanggaran HAM yang terjadi dalam kurun waktu 1976 sampai 2005. Data diambil di 14 wilayah yang mencakup 17 kabupaten/kota.
“Jadi di situ kita hitung korban pelanggaran HAM, terkadang satu orang bisa mengalami lebih satu peristiwa. Dia peristiwa dialami berbeda-beda. Kita non-yudisial, kita tidak main peristiwa, kita main korban. Misalnya kita temukan korban pelanggaran ham kita data,” jelas Sharli.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Segera Melakukan Pemulihan Terhadap Keluarga Korban Pelanggara HAM