Infoacehtimur.com | Aceh – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komda LP-KPK Provinsi Aceh Ketua Eksekutif Ibnu Khatab, menilainya Pemerintah Aceh tak Sudi dan cuwek terhadap kesejahteraan Mukim Di Aceh.
Bahwa ini pernyataan Ketua Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mengatakan, menyinggung kebijakan Pemerintah Aceh selama ini pada awak media ini pada hari ini Kamis tanggal 14 April 2022.
Menurut Ketua Komda Aceh Ibnu Khatab bahwa mengerti Imuem Mukim se-Aceh peran dan tanggungjawabnya sangat penting di tengah-tengah masyarakat Aceh, lalu selama ini menurut kami amati Tokoh Adat ini bekerja Pada tingkat kemungkiman di Aceh namun yang terkesan selama ini belum mendapatkan kesejahteraan dari pemerintah kalau dibandingkan dengan fungsi dan kewenangannya.
Lanjutnya Ibnu, sebenarnya Para imuem mukim jangan dianggap atau dipandang sebelah mata oleh Pemerintah Aceh, dan seharusnya jerih dan atau operasional Imuem Mukim dapat dibayarkan setiap bulan tepat pada waktunya dan jangan dibayar setiap tiga bulan sekali. ujar dia
“Kemudian, imuem mukim ini juga tokoh Adat dalam wilayah hukum Adat Aceh walaupun wilayah kerjanya 5s/d7 Gampong dalam satu kecamatan, fungsi nya tokoh adat yang penyelesaian setiap terjadi sengketa Adat dalam wilayah hukum Adatnya dan merekalah garda terdepan dalam penyelesaian perselisihan terhadap masyarakat saat berada di tengah-tengah masyarakat”. katanya
Mukim Ini Sebagai Lembaga Adat Kuat yang ikut melestarikan Adat Aceh secara Umum, imuem Mukim pantas memiliki sekretariat dan diberikan fasilitas yang memadai untuk melayani dan mengayomi berbagai persoalan masyarakat pada wilayah kerjanya dan apalagi dalam waktu Pelaksanaan Sidang Adat berdasarkan sebagaimana yang diamanatkan dalam Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2019 Tentang Majelis Adat.
Baca Juga:
- BREAKING NEWS, Besok Akan Ada Aksi Massa Desak Bupati Aceh Timur Cabut Surat Edaran Yang Mempersulit Masyarakat, Katanya
- Pokir Dewan Aceh Membuat Heboh Dengan Pengadaan Buku Covid Senilai 10 M
- Pemerintah Aceh dan 13 Kabupaten/Kota Dapat Penghargaan MCP dari KPK, dan Ini Urutan Aceh Timur
Kemudian Selain itu, juga berdasarkan sebagaimana yang diamanatkan pada Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, dan sangat besar tugas imuem mukim se-Aceh yang sebenarnya. Terangnya Ibnu Khatab
“Lembaga Mukim adalah sepanjang sejarah Aceh yang berkedudukan sebagai pemangku hukum Adat, bahwa mukim sah secara hukum negara”. namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa Imuem Mukim sepertinya selama ini tak dihiraukan oleh Pemerintah Aceh, padahal Lembaga Mukim ini semenjak Indonesia Merdeka sudah ada khususnya di Aceh dan mengapa sampai saat sekarang belum di berikan hak kemerdekaannya dan atau untuk Kesejahteraan Mukim.
Kami menerima pengaduan tentang persoalan yang dihadapi oleh Mukim pada waktu itu kami klarifikasi langsung dengan para imuem Mukim, bahwa diduga Pemerintah Aceh tidak menyalurkan operasional mereka pada tahun anggaran 2021 sampai mereka tidak menerimanya biaya operasional selama satu tahun dan kemana dana tersebut ?. Tegasnya
Baca Juga:
- Aliansi Pemuda Aceh Jakarta Minta KPK RI Lebih Tegas
- Kedua Anak Presiden Jokowi Dilaporkan Ke KPK
- Hadeh! Lebih dari 400 Mahasiswa Nyangkut Korupsi Beasiswa Pemda Aceh
Sambung Ibnu, Ini sangat kita sesali terhadap kebijakan Pemerintah Aceh, kalau kami lihat pada Surat Keputusan SK yang dipegang oleh para imuem Mukim bernama inisia MD & MG padahal yang berbunyi adalah segala biaya dibebankan pada APBA/ APBK tahun Anggaran berjalan.
Harapannya, dan kami meminta kepada Pemerintah Aceh yaitu Gubernur Aceh untuk dapat mewujudkan keadilan diaceh, bijaklah dan absolute dalam memikirkan kesejahteraan masyarakat Aceh dan juga organisasi pemerintahan dan jangan Egois.” Tutupnya.(Fadly P.B)