Close Menu
    info terkini

    Pemulihan Aceh Sengkarut: Administrasi Hambat Pencairan DTH di Aceh Timur

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Korban Kekerasan Seksual Meningkat, Al-Farlaky Minta Pahami Khususan Hukum Qanun Aceh, Simak Penjelasannya
    News

    Korban Kekerasan Seksual Meningkat, Al-Farlaky Minta Pahami Khususan Hukum Qanun Aceh, Simak Penjelasannya

    zakariaAugust 20, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Ketua Komisi 1 DPRA yang juga Calon Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, Perjuangkan Revisi Qanun Jinayat dan Kekhususan Aceh Dalam Sebuah Forum Pertemuan Dengan Lintas Kementerian di Jakarta.

    Hadir Dalam Forum Tersebut Dari Pihak Kemendagri, Kemenkopolhukam, PPPA, Komnas Perempuan, KemenkumHAM, serta Kemenag RI.

    Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa (Foto: Rianza/HabaAceh.id)

    Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengesahkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

    Baca Juga: Qanun Jinayat Berlabuh di Kemendagri, Komisi 1 Minta Fasilitasi Dipercepat

    Baca Juga: Pon Yahya Disebut Salah Minum Obat Wancana Revisi Qanun LKS

    Penerapan Perda tersebut dinilai penting disegerakan guna menekan angka korban kekerasan seksual yang terus meningkat di Tanoh Rencong.

    “Kita harap ini segera dalam tahun ini agar bisa diregistrasi, kemudian diimplementasikan di Aceh untuk menekan angka kekerasan seksual di Aceh. Jadi memang urgensinya begitu penting saat ini,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, kepada HabaAceh.id, Ahad (18/8). 

    Aulianda menjelaskan, sebelum perubahan, pasal di dalam Qanun Jinayat hanya sebatas mengatur hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual, dan juga dinilai belum memberikan efek jera kepada pelanggar. 

    Sementara dalam draft revisi terbaru sudah dimasukkan tentang pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual, serta mengakomodir restitusi dan hak pemulihan terhadap anak dan perempuan korban kekerasan seksual.

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    Demo
    Demo
    Highlights

    Pemulihan Aceh Sengkarut: Administrasi Hambat Pencairan DTH di Aceh Timur

    zakariaApril 1, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Perjuangan warga terdampak bencana di Kabupaten Aceh Timur untuk mendapatkan…

    Bupati Aceh Timur Minta Camat Data Ulang UMKM Terdampak Banjir: Paling Lambat 9 April

    April 1, 2026

    Lintas Blangkejeren – Aceh Timur Kembali Putus Total Setelah Dilanda Hujan

    March 31, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Tinjau Pembangunan Huntara di Desa Blang Senong, Bupati Naik Pitam

    March 28, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Bupati Al-Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas Aceh Timur

    March 31, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pemulihan Aceh Sengkarut: Administrasi Hambat Pencairan DTH di Aceh Timur

    April 1, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026383
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.