Close Menu
    info terkini

    Persentase Bagi Hasil Migas Andaman Hanya Ungtungkan Pemilik Modal, Warga Aceh Demo Kantor Bahlil

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan di Aceh Timur: Dua Tersangka Divonis Penjara
    Aceh

    Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan di Aceh Timur: Dua Tersangka Divonis Penjara

    zakariaMarch 15, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Zamzami (kanan) berfoto bersama Ketua BRA Suhendri saat penyerahan uang proyek di sebuah showroom mobil di Banda Aceh | Foto: For Pintoe.co
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh telah memvonis dua tersangka korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

    Muhammad, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), divonis lima tahun penjara, sedangkan Mahdi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), divonis empat tahun penjara.

    Advertising
    Demo

    Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan tanpa harus membayar uang pengganti. Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim M. Jamil, didampingi oleh dua hakim anggota, R Dedy dan Heri Alfian.

    Baca Juga: kasus 15 Milyar Uang Bantuan BRA di Aceh Timur Berlanjut, 82 Saksi Diperiksa

    Baca juga: Supplier Sawit di Aceh Timur Dirampok, 150 Juta Dibawa Kabu

    Majelis hakim memutuskan bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer.

    Mereka divonis dengan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Muhammad dengan 9 tahun penjara dan Mahdi dengan 8 tahun penjara, serta denda Rp500 juta dan uang pengganti masing-masing Rp250 juta.

    Sementara itu, sidang putusan untuk tiga tersangka lainnya, Suhendri, Zamzami, dan Zulfikar, akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Maret 2025.

    Badan Reintegrasi Aceh Korupsi Korupsi Aceh Timur
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Persentase Bagi Hasil Migas Andaman Hanya Ungtungkan Pemilik Modal, Warga Aceh Demo Kantor Bahlil

    ridhaJune 27, 2026

    Infoacehtimur.com, Jakarta – Masyarakat aceh di jakarta melakukan aksi massa di depan gerbang Kantor Kementerian…

    Haji Maop Pimpin DPW PA Aceh Timur, Kader Yakin Lahirkan “Strategi Baru” di Basis Terkuat

    June 27, 2026

    Aceh Timur Juara Umum Gema Muharram Dayah MUDI Samalanga, Kalahkan 12 Kontingen Lain

    June 27, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Persentase Bagi Hasil Migas Andaman Hanya Ungtungkan Pemilik Modal, Warga Aceh Demo Kantor Bahlil

    June 27, 2026
    terpopuler

    Kecelakaan di Medang Ara Bagok, Aceh Timur Meninggal 1 Orang, Kondisi Motor Rusak Parah

    June 21, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.