Close Menu
    info terkini

    Warga Aceh Timur Jadi Korban Penipuan Travel Umrah, Polisi Ogah Tindak Lanjut, Katanya

    September 11, 2025

    Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur

    September 10, 2025

    Wakili Bupati Aceh Timur, Ridwan Serahkan Mobiler ke Guru SD, Wujud Perhatian terhadap Pendidikan

    September 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Korupsi Proyek Jalan, 2 Pejabat Aceh Timur Divonis Tiga Tahun Penjara
    Aceh Timur

    Korupsi Proyek Jalan, 2 Pejabat Aceh Timur Divonis Tiga Tahun Penjara

    IlhamFebruary 5, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Sidang putusan di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (05/02/2024). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Memberantas tikus (tukang korupsi) memang tidak ada habisnya, masih ingat dengan kegiatan proyek jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat dan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat.

    Jalan tersebut mengalami kerugian negera sebesar Rp2.392.001.989,92 untuk proyek jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat, sedangkan proyek pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat Rp334.803.405,5.

    Dua pelaku korupsi tersebut yakni Khairul Umam dan Aziz ST, keduanya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Aceh Timur.

    Sidang terhadap pembacaan Putusan kedua terdakwa yang di pimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman, didampingi R. Deddy dan Ani Hartati selaku Hakim Anggota.

    BACA JUGA: Kejari Aceh Timur Periksa 2 Saksi atas Kasus Dugaan Korupsi Pengaspalan di Rantau Panjang-Alue Tuwi

    BACA JUGA: Pembangunan Jalan di Rantau Selamat dan Peureulak Barat Gak Beres, Kejari Aceh Timur “Congkel” Sejumlah Pihak

    Dihadiri Jaksa Penuntut Umum serta Penasihat Hukum dari kantor hukum Kasibun Daulay pada, Senin 5 Januari 2024.

    Adapun vonis ini dijatuhkan atas kegiatan dan lanjutan pada Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Seulamat. Serta Kegiatan Peningkatan Struktur jalan Beusa Seuberang Kecamatan Peureulak Barat.

    Terdakwa Khairul Umam selaku PPTK kegiatan lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Seulamat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Subsidiaritas.

    “Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp50.000.000, subsidair 2 bulan kurungan, sebagaimana fakta persidangan,” putus Majelis Hakim.

    Sedangkan, terdakwa Aziz ST selaku PPTK Kegiatan Peningkatan Struktur jalan Beusa Seuberang, Kecamatan Peureulak Barat, pada fakta persidangan diputuskan dengan 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp50.000.000/subsidair 2 bulan kurungan.

    Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

    Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

    Sebelumnya, berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.392.001.989,92 untuk kegiatan proyek jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat dan Rp334.803.405,5 untuk produk pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat.***

    Jalan Korupsi Korupsi Aceh Timur peureulak barat Rantau selamat
    Follow on Google News
    Highlights

    Warga Aceh Timur Jadi Korban Penipuan Travel Umrah, Polisi Ogah Tindak Lanjut, Katanya

    zakariaSeptember 11, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Sebuah kasus penipuan travel umrah terjadi di Aceh Timur, di mana…

    Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur

    September 10, 2025

    Wakili Bupati Aceh Timur, Ridwan Serahkan Mobiler ke Guru SD, Wujud Perhatian terhadap Pendidikan

    September 10, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Warga Aceh Timur Jadi Korban Penipuan Travel Umrah, Polisi Ogah Tindak Lanjut, Katanya

    September 11, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,497
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.