Close Menu
    info terkini

    Trump: AS Tak Akan Kembali Perang dengan Iran Kecuali Ada Korban Tewas Tentara Amerika

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Korupsi Proyek Jalan, 2 Pejabat Aceh Timur Divonis Tiga Tahun Penjara
    Aceh Timur

    Korupsi Proyek Jalan, 2 Pejabat Aceh Timur Divonis Tiga Tahun Penjara

    IlhamFebruary 5, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Sidang putusan di PN Tipikor Banda Aceh, Senin (05/02/2024). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Memberantas tikus (tukang korupsi) memang tidak ada habisnya, masih ingat dengan kegiatan proyek jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat dan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat.

    Jalan tersebut mengalami kerugian negera sebesar Rp2.392.001.989,92 untuk proyek jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat, sedangkan proyek pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat Rp334.803.405,5.

    Advertising
    Demo

    Dua pelaku korupsi tersebut yakni Khairul Umam dan Aziz ST, keduanya merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Aceh Timur.

    Sidang terhadap pembacaan Putusan kedua terdakwa yang di pimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman, didampingi R. Deddy dan Ani Hartati selaku Hakim Anggota.

    BACA JUGA: Kejari Aceh Timur Periksa 2 Saksi atas Kasus Dugaan Korupsi Pengaspalan di Rantau Panjang-Alue Tuwi

    BACA JUGA: Pembangunan Jalan di Rantau Selamat dan Peureulak Barat Gak Beres, Kejari Aceh Timur “Congkel” Sejumlah Pihak

    Dihadiri Jaksa Penuntut Umum serta Penasihat Hukum dari kantor hukum Kasibun Daulay pada, Senin 5 Januari 2024.

    Adapun vonis ini dijatuhkan atas kegiatan dan lanjutan pada Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Seulamat. Serta Kegiatan Peningkatan Struktur jalan Beusa Seuberang Kecamatan Peureulak Barat.

    Terdakwa Khairul Umam selaku PPTK kegiatan lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Seulamat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Subsidiaritas.

    “Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp50.000.000, subsidair 2 bulan kurungan, sebagaimana fakta persidangan,” putus Majelis Hakim.

    Sedangkan, terdakwa Aziz ST selaku PPTK Kegiatan Peningkatan Struktur jalan Beusa Seuberang, Kecamatan Peureulak Barat, pada fakta persidangan diputuskan dengan 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp50.000.000/subsidair 2 bulan kurungan.

    Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

    Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

    Sebelumnya, berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.392.001.989,92 untuk kegiatan proyek jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat dan Rp334.803.405,5 untuk produk pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat.***

    Jalan Korupsi Korupsi Aceh Timur peureulak barat Rantau selamat
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Trump: AS Tak Akan Kembali Perang dengan Iran Kecuali Ada Korban Tewas Tentara Amerika

    zakariaJune 7, 2026

    Infoacehtimur.com | Internasional – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan tidak akan membawa negaranya kembali…

    Zulmi: Peletakan Batu Pertama Masjid Baiturrahmah Lhok Asahan Dimulai, “Mari Jaga Semangat Gotong Royong”

    June 7, 2026

    SMA Negeri 1 Idi Rayeuk Juara Piala Bupati Aceh Timur 2026 Usai Adu Penalti Dramatis

    June 7, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Trump: AS Tak Akan Kembali Perang dengan Iran Kecuali Ada Korban Tewas Tentara Amerika

    June 7, 2026
    terpopuler

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Rp118,9 Miliar Dana Stimulan Rumah Rusak Akibat Bencana

    June 6, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.