Close Menu
    info terkini

    Kisah Pak Andi, Tukang Becak yang Terlilit Masalah Ekonomi Akibat Banjir

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > KPK Terancam Tak Bisa Tangkap Direksi BUMN, Ini Dasar Hukumnya
    Nasional

    KPK Terancam Tak Bisa Tangkap Direksi BUMN, Ini Dasar Hukumnya

    zakariaMay 20, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi KPK dilarang menangkap Direksi BUMN. (Generated by AI)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak lagi memiliki wewenang untuk menangkap dan memproses hukum direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN) berlaku pada 24 Februari 2025.

    Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat dua pasal penting yang menjadi tantangan KPK, yaitu Pasal 3X Ayat (1) yang berbunyi “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara” dan Pasal 9G yang berbunyi “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.

    Padahal, Undang-Undang KPK mengatur bahwa salah satu objek yang diusut KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.

    Hal tersebut tercantum pada Pasal 11 Ayat (1) UU KPK yang menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain serta/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

    Baca Juga: Kedua Anak Presiden Jokowi Dilaporkan Ke KPK

    Baca Juga: Gawat! KPK Buru Mantan Panglima GAM Terlibat Korupsi

    Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengatakan bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara tersebut, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi.

    Sementara itu, KPK akan melakukan kajian terkait dampak UU BUMN yang mengatur bahwa direksi di perusahaan pelat merah bukan penyelenggara negara.

    “Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

    BUMN Korupsi KPK
    Highlights

    Kisah Pak Andi, Tukang Becak yang Terlilit Masalah Ekonomi Akibat Banjir

    zakariaDecember 26, 2025

    Desa kecil di Aceh Timur, yang terletak di pinggir sungai, menjadi saksi bisu kehancuran yang…

    Bakti Sosial Mahasiswa Universitas Serambi Mekah di Aceh Timur

    December 26, 2025

    Himpunan Mahasiswa Aceh Timur Salurkan Donasi dan Dorong Solusi Jangka Panjang Pasca Banjir

    December 26, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Fadhlullah dan Rombongan Nyemplung Ke Sungai

    December 21, 2025

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025

    Ikatan Pemuda Mahasiswa Peunaron Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Peunaron-Serbajadi

    December 20, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Kisah Pak Andi, Tukang Becak yang Terlilit Masalah Ekonomi Akibat Banjir

    December 26, 2025
    Terpopuler

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025677
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.