Infoacehtimur.com / Aceh – Sebanyak enam Partai lokal di Provinsi, Aceh bakal mengikuti pemilu pada tahun 2024. Hal itu diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jumlah tersebut di luar 17 partai nasional peserta pemilu yang telah ditetapkan KPU.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Rekapitasi Nasional dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Baca Juga: Pendaftaran PPK Dan PPS Aceh Timur Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Persyaratannya
Baca Juga: Berikut Contoh Kisi-Kisi Soal Tes PANWASCAM Pemilu 2024 Serta Jawaban
“Menetapkan enam parpol lokal Aceh yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu anggota DPRD Aceh dan DPRD kabupaten kota tahun 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Keenam perwakilan partai tersebut hadir di KPU selama proses verifikasi faktual yang digelar sejak siang sebelumnya hingga diputuskan KPU sekitar pukul 18.00 WIB.
Selain menetapkan enam partai lokal Aceh sebagai peserta pemilu tingkat kabupaten kota dan provinsi, KPU juga menetapkan 17 partai nasional yang lolo verifikasi faktual.
Jumlah itu gabungan antara sembilan partai pemilik suara di parlemen dan delapan partai non-parlemen. Dalam verifikasi faktual, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat.
KPU menyebut Partai Ummat tak lolos verifikasi faktual di dua provinsi yakni, Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Enam partai lokal Aceh yakni sebagai berikut:
Partai Aceh
Partai Adil Sejahtera Aceh
Partai Generasi Aceh Bersatu, Taat, dan Takwa
Partai Darul Aceh
Partai Nangroe Aceh
Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia
Baca Juga: Pada Pemilu 2024, Partai Aceh Targetkan 50% Lebih Kursi DPRA
Sumber: CNN INDONESIA