
Infoacehtimur.com / Aceh – Jumlah kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) telah disesuai sejak awal Januari 2022, khususnnya BBM Jenis Pertalite dan Biosolar. Penyesuaian dimaksud bertujuan untuk mestabilkan jumlah konsumsi Bahan Bakar Minyak berdasarkan anggaran subsidi.
Penyesuaian jumlah kuota BBM dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) kepada pertamina setelah ditetapkan ketentuannya oleh Pemerintah RI.
Baca Juga:
- Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pelaku Perampasan dan Pemerasan Dikawasan Titi Baroe
- Nakes R4 Mengadu ke Bupati Al-Farlaky, Minta Status Disetarakan
- Terobos Pedalaman, Bupati Al-Farlaky Serahkan Getek Penyeberangan di Simpang Jernih
“tugas Pertamina untuk dapat menyediakan dan menyalurkan BBM kepada lembaga penyalur terakhir yang ditentukan oleh pemerintah”, terang Humas PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Agustiawan, dilansir Antaranews (06/01/2022).
Disebutkan bahwa kewenangan penambahan maupun pengurangan jumlah kuota BBM bukan kewenangan PT Pertamina patraniaga, melainkan Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan ataupun Kementerian BUMN.
Sebagai informasi, wilayah Aceh memperoleh penyesuaian kuota BBM Pertalite ditambahkan sejumlah 11 persen menjadi 602.794 kilo liter, dari pasokan sebelumnya berjumlah 545.168 kilo liter.
berbeda nasib dengan Pertalite, BMM jenis Biosolar bersubsidi dikurangi jumlah kuota penyaluran untuk Aceh. Sebelumnya, kuota Biosolar untuk Aceh sejumlah 415.838 kilo liter. Setelah disesuaikan oleh pemerintah, jumlah kuota Biosolar untuk Aceh sejumlah 373.675 kilo liter.