Info Aceh Timur, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Putra alias Putra warga asal Aceh Timur dengan Hukuman pidana mati dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.
Putra dinilai telah melanggar tindak pidana narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putra alias Putra dengan pidana mati,” kata jaksa Maria, Kamis (7/9/2023).
Ia menilai bahwa putra tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merupakan residivis.
“Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba. Kedua terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara narkoba,” sebut jaksa Maria.
Ia mengatakan terdakwa Putra melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kilogram.