Close Menu
    info terkini

    BPK Ungkap Tiga BUMD Aceh Timur dalam Kondisi Kritis, Bukan Untung Tapi Buntung Hampir Rp15 Miliar

    July 10, 2025

    SPBU Bayeun Berhenti Beroperasi, Warga Mengeluh Sulit BBM, Ini Kata Bupati Alfarlaky

    July 10, 2025

    Bupati Al-Farlaky Berziarah: Mengenang Jasa Pendahulu dan Tokoh Penting Aceh Timur

    July 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Kurir Ganja Asal Aceh Timur Dituntut Mati di PN Medan
    News

    Kurir Ganja Asal Aceh Timur Dituntut Mati di PN Medan

    zakariaSeptember 7, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Info Aceh Timur, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Putra alias Putra warga asal Aceh Timur dengan Hukuman pidana mati dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.

    Putra dinilai telah melanggar tindak pidana narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putra alias Putra dengan pidana mati,” kata jaksa Maria, Kamis (7/9/2023).

    Ia menilai bahwa putra tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merupakan residivis.

    “Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba. Kedua terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara narkoba,” sebut jaksa Maria.

    Ia mengatakan terdakwa Putra melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kilogram.

    Harian Aceh Pengadilan Negeri Medan
    Follow on Google News
    Highlights

    BPK Ungkap Tiga BUMD Aceh Timur dalam Kondisi Kritis, Bukan Untung Tapi Buntung Hampir Rp15 Miliar

    zakariaJuly 10, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mencatat temuan mengkhawatirkan terkait…

    SPBU Bayeun Berhenti Beroperasi, Warga Mengeluh Sulit BBM, Ini Kata Bupati Alfarlaky

    July 10, 2025

    Bupati Al-Farlaky Berziarah: Mengenang Jasa Pendahulu dan Tokoh Penting Aceh Timur

    July 10, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Ngamuk! Kapal Dagangnya Diserang, AS Kirim 300 Tentara Serbu Aceh

    July 6, 2025

    BSI Idi Rayeuk Dinilai Melakukan Praktik Tidak Wajar, Penerima BSU Protes

    July 4, 2025

    Aceh Cetak Rekor Baru! 72 Ribu Barrel Kondensat Dikirim, Target Terlampaui

    July 5, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,259
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.