Banda Aceh | Hasil kolaborasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Polda Lampung, dan Kanwil Bea Cukai Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia, Senin (14/2/2022) di Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 53,6 kilogram dan mengamankan dua orang tersangka asal Aceh.
Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ruddi Setiawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam siaran persnya mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari diamankannya narkotika jenis ganja seberat 5 kg di PO Bus Putra Pelangi Bandar Lampung,, Selasa, 22 November 2021 lalu.
Baca Juga :
- Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar
- Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat
- Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru
- MPU Aceh Timur Usulkan 3 Cara untuk Cegah Judi Online
- Warga Gampong Teupin Breuh Laporkan Dana Desa yang Tidak Transparan ke Inspektorat Aceh Timur
“Setelah melalui serangkaian pengembangan, petugas berhasil mengamankan AW (37) dan BQ (37). Keduanya berasal dari Kabupaten Aceh Taming, Provinsi Aceh,” kata Winardy, Rabu (23/2/2022) di Mapolda Aceh.
Winardy juga menjelaskan, tersangka AW berperan sebagai perantara kurir dari saudara AD, yang sekarang ditetapkan sebagai DPO. sedang BQ berperan sebagai kurir AW.
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 51 bungkus seberat 53,6 kg, empat unit telepon genggam, dan satu unit perahu motor.
“Saat ini, para tersangka beserta barang bukti ditahan di Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1),” tegasnya.*** .