Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menggelar Rapat Paripurna II pada Kamis, 25 September 2025, dengan agenda utama Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRK Aceh Timur terhadap Konsep Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan DPRK Aceh Timur.
Dalam rapat tersebut, Zulfahmi S.H menyerahkan laporan Badan Anggaran yang membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah. Laporan dari Badan Anggaran DPRK Aceh Timur akan menjadi dasar bagi pembahasan lebih lanjut mengenai perubahan kebijakan dan prioritas anggaran untuk tahun 2025.
Baca Juga: Anggaran Aceh 70% Habis untuk Pegawai, Bagian Rakyat Hanya 20%
Baca Juga: Bupati Aceh Timur Serahkan Laporan Keuangan Unaudited ke BPK RI
Perubahan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan perkembangan terkini di Kabupaten Aceh Timur, serta memastikan alokasi anggaran yang efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat.
“Penyampaian laporan Badan Anggaran ini sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran daerah dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Timur,” kata Zulfahmi S.H. Senin, (29/9/2025).
Dengan adanya laporan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur dapat bekerja sama untuk menyusun anggaran yang tepat sasaran dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.



