Infoacehtimur.com, Aceh – Lebaran Idulfitri sudah di ambang pintu, namun lebih dari 7.000 warga Aceh tidak dapat berkumpul dengan keluarganya karena sedang menjadi penghuni penjara atau lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, jumlah penghuni LP dan rutan di Aceh saat ini mencapai 7.803 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 6.455 orang napi dan 1.348 orang tahanan.
Yan Rusmanto menjelaskan bahwa dari 7.803 penghuni LP dan rutan itu, sebagian besar adalah penduduk Aceh. Sisanya adalah warga non-Aceh yang ditahan di Aceh karena melakukan tindak pidana di wilayah hukum Aceh.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan di Aceh Timur: Dua Tersangka Divonis Penjara
Baca Juga: Pintu Dibobol, Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh Tenggara
Selain itu, Yan Rusmanto juga menyebutkan bahwa 43 anak yang bermasalah dengan hukum sedang dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh. Jumlah tersebut melebihi kapasitas LPKA yang hanya 24 orang.
Lebih lanjut, Yan Rusmanto menyebutkan bahwa LP dan rutan di Aceh tersebar di 17 lokasi, termasuk LP Kelas II A Banda Aceh, LP Kelas III Lhoknga, LP Kelas III Calang, dan lain-lain. Sementara itu, rutan di Aceh berjumlah 8 unit, termasuk Rutan Kelas II B Sabang, Rutan Kelas II B Banda Aceh, dan Rutan Kelas II B Jantho.