Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur menangkap seorang guru karate berinisial IL yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur, CN (16) dan CO (15).
IL melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan modus mengundang mereka ke rumahnya untuk membahas tempat latihan karate.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., mengatakan bahwa IL dipersangkakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk, denda, atau penjara.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Marak di Dayah, MPU Minta Pemerintah Hadir Dalam Pengawasan
Baca Juga: Sopir Hiace Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Gadis Aceh Timur
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat lagi mengawasi putra-putrinya, terutama dalam penggunaan handphone dan pergaulan,” kata Kapolres.
IL melakukan pelecehan seksual terhadap CN dan CO di rumahnya dan di tempat latihan karate.
Kedua korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua mereka, yang kemudian melapor ke Polres Aceh Timur.