Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Seorang anak kandung inisial JO (23), di Desa Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur dilumpuhkan petugas kepolisian Satreskrim Polres Aceh Timur.
Kasusnya, JO (pelaku) tega menganiaya kedua orang tua dengan melemparkan kursi dan menikam ayahnya menggunakan gunting di bagian kepala.
Dia di lumpuhkan petugas kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap nya pada Rabu 3 Mei 2023 sekira pukul 04.30 WIB. Dirinya melakukan perlawanan yang dapat membahayakan.
“JO sendiri di tangkap karena melakukan penganiayaan tindakan kriminal terhadap kedua orang tuanya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo, kepada wartawan Rabu, (3/5/2023).
BACA JUGA: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat Dari Polri, Butut Kasus Penganiayaan
BACA JUGA: Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Camat, Suami Korban: Kita Sudah Lapor Ke Polres Aceh Timur
AKP Arif menjelaskan, kejadian dimana JO (pelaku) tega menganiaya kedua orang tuanya itu berawal pelaku diberi obat oleh ibu nya inisial AS. Namun, justru pelaku tidak mau meminum dan menolak ibunya serta melemparkan kursi sampai jatuh.
Mendengar keributan di kamar pelaku, ayah pelaku kemudian menghampiri nya dan menuju ke dapur untuk menyembunyikan parang agar hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Namun pelaku mengejar ayah nya.
Usai mengejar ayahnya itu, pelaku dari belakang sambil melakukan penganiayaan dengan cara menusuk kepala ayahnya dengan menggunakan gunting. Kemudian ibunya teriak histeris meminta tolong.
“Akibat dari kejadian tersebut, ayah pelaku yang tidak sadarkan diri dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak. Sementara pelaku ditangkap,” pungkasnya.***