“Perbuatan lesbi ataupun gay sangat dibenci dalam Islam,” tegas Munawar.
Penolakan Terbuka Sejak 2018. Sikap penolakan Aceh terhadap LGBT juga sudah disampaikan ke publik.
Pada 2 Februari 2018, Gubernur Aceh saat itu Irwandi Yusuf hadir langsung dalam aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Pecinta Syariat Islam di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Aksi itu diikuti 147 ormas, LSM, dan Forum Geuchik Aceh Utara. Mereka menyatakan menolak keberadaan kaum LGBT di Aceh dan mendukung langkah aparat melakukan pembinaan terhadap waria agar kembali ke fitrah.
Baca Juga: 45 Negara Diseluruh Dunia Dilanda Konflik Bersenjata, 5 Negara di Asia Tenggara
Garis Lurus: Nasional Kini, Aceh Sudah dari Dulu. Dengan keluarnya Perpres 111/2025, pemerintah pusat dan Aceh kini memiliki garis yang sama dalam memandang penyebaran budaya LGBT sebagai persoalan serius yang mengancam tatanan sosial.
Bedanya, Aceh sudah punya instrumen hukum eksekusi di lapangan melalui Qanun Jinayah. Sementara di daerah lain, kebijakan masih sebatas pada ranah pencegahan dan kebijakan umum pertahanan negara.
Pemerintah Aceh bersama Dinas Syariat Islam, Wilayatul Hisbah, dan aparatur gampong terus melakukan pembinaan, pencegahan, dan penegakan hukum agar nilai-nilai syariat tetap terjaga di tengah arus globalisasi.
Intinya: Jika secara nasional LGBT dikategorikan ancaman nonmiliter, maka di Aceh ancaman itu sudah dijawab dengan hukum yang mengikat sejak 10 tahun lalu.

