ACEH – Isu LGBT kembali jadi sorotan nasional. Pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 resmi menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Dalam Perpres tersebut, penyebaran budaya LGBTQ masuk kategori ancaman berdimensi ideologi dan sosial budaya. Posisinya disejajarkan dengan radikalisme, terorisme, penyalahgunaan narkoba, serta judi dan pinjaman daring ilegal. Alasannya, pemerintah menilai fenomena ini membahayakan ketahanan keluarga, ketahanan bangsa, dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Lantas bagaimana posisi Aceh, daerah istimewa yang sejak lama menerapkan syariat Islam?
Berbeda dengan daerah lain, Aceh sudah memiliki regulasi khusus jauh sebelum Perpres 111/2025 terbit.
Sejak 23 Oktober 2015, Provinsi Aceh resmi memberlakukan Qanun Jinayah. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah secara tegas mengatur dan melarang praktik hubungan sesama jenis.
Baca Juga: MUI Minta LGBT Dipidana, 37 Organisasi Tolak Wacana Tersebut
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus LGBT di Aceh Dihukum 100 Kali Cambukan
Kepala Bidang Hukum Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh saat itu, Munawar A Jalil, menjelaskan dalam Qanun tersebut praktik gay disebut liwath dan lesbi disebut musahahah.
“Hukumannya sama yaitu cambuk 100 kali,” kata Munawar, Sabtu 27 Februari 2016.
Pasalnya cukup tegas:
- Pasal 61: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Liwath diancam ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.
- Pasal 62: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Musahaqah diancam dengan hukuman yang sama.
Bahkan jika dilakukan berulang, hukumannya bisa ditambah denda 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan. Jika pelakunya terhadap anak di bawah umur, ancaman hukumannya dilipatgandakan.
Halaman Selanjutnya

