Close Menu
    info terkini

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > MUI Minta LGBT Dipidana, 37 Organisasi Tolak Wacana Tersebut
    Humaniora

    MUI Minta LGBT Dipidana, 37 Organisasi Tolak Wacana Tersebut

    zakariaJune 21, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Humaniora – Jaringan Masyarakat Sipil yang terdiri dari 37 organisasi menolak desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pelaku dan pengkampanye LGBT dipidana. Penolakan disampaikan lewat keterangan tertulis Kamis, 18 Juni 2026.

    Sebelumnya, MUI lewat Wakil Ketua Umum M. Cholil Nafis mendorong pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku maupun pihak yang mengkampanyekan LGBT. MUI menilai hukumannya harus lebih berat dari delik perzinaan karena dianggap “tindakan asusila sekaligus penyimpangan”.

    Advertising
    Demo

    “Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya,” ujar Kiai Cholil. MUI juga mendorong pencegahan dimulai dari keluarga lewat pendidikan moral dan agama.

    Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus LGBT di Aceh Dihukum 100 Kali Cambukan

    Baca juga: Zohran Mamdani, Muslim Pertama Jadi Wali Kota New York, dan Dukung LGBT

    Jaringan Masyarakat Sipil menyebut wacana itu berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual. Mereka memaparkan 3 alasan utama:  

    1. Definisi kabur: Tidak ada batasan jelas soal “kampanye LGBTQ”.  

    2. Potensi pelanggaran HAM: Menghukum seseorang karena identitas dinilai ujaran kebencian dan merampas hak dasar.  

    Halaman Selanjutnya

    1 2
    LGBT Majelis Ulama Indonesia (MUI) MUI Narapidana
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    zakariaAugust 10, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur membuka penerimaan proposal bantuan untuk…

    BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Aceh 10–12 Agustus, Aceh Timur Berpotensi Hujan Sedang-Lebat

    August 10, 2026

    1,49 Juta KPM PKH Nasional Ditangguhkan, 5.321 di Antaranya Warga Aceh Timur

    August 10, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    terpopuler

    Bupati Al-farlaky Temui Mensos Di Jakarta, Perjuangkan Pencairan Bantuan Banjir Gelombang II Untuk Aceh Timur

    August 4, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.