Close Menu
    info terkini

    Haru! Dipeluk Bupati Al-Farlaky, 13 Nelayan Aceh Timur yang 7 Bulan Ditahan di Thailand Akhirnya Pulang

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Lima Tersangka Penculikan di Aceh Timur Diserahkan Ke Jaksa
    Aceh Timur

    Lima Tersangka Penculikan di Aceh Timur Diserahkan Ke Jaksa

    RedaksiOctober 11, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Proses penyerahan lima tersangka penculikan di Aceh Timur dilimpahkan ke Jaksa. Dok. Ist.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polres Aceh Timur melakukan pelimpahan tahap dua terhadap lima tersangka kasus penculikan dan pemerasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Kamis (10/10/2024).

    Menurut Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Advertising
    Demo

    Baca Juga: Pelaku Penculikan di Madat Aceh Timur Diringkus Tim Gabungan Polres Aceh Timur

    “Kelima tersangka yang ditetapkan berinisial MA (45), TA (48), MU (48), RI (42) dan RA (45),” kata Iptu Adi dalam keterangannya Jumat (11/10) pagi.

    Mereka diduga kuat melakukan penculikan terhadap DF, warga Desa Lungsa, Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada Minggu (18/8/2024) lalu.

    Baca Juga: Tak Hanya Imam Masykur, Aksi Kejahatan Praka RM Lebih dari 1 Kali Lakukan Penculikan

    “Selain melakukan penculikan, para tersangka juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban,” kata Kapolsek.

    Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan.

    “Setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap, kami langsung melakukan pelimpahan tahap dua dengan disertai bukti-bukti yang kuat,” jelas Kasat.

    Baca Juga: Kejahatan Perdagangan Manusia di Indonesia Masuk Status Darurat

    Pelimpahan tersangka dan berkas perkara tersebut dilakukan oleh Aipda Ade Frinaldy dari Kanit Idik I (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Timur, bersama timnya yang menyerahkan berbagai barang bukti kepada jaksa.

    Barang bukti tersebut antara lain berupa alat dan dokumen pendukung lainnya yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.

    “Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan para tersangka mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” pungkas Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

    Kejaksaan Negeri Aceh Timur Kriminal Penculikan
    Demo
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Haru! Dipeluk Bupati Al-Farlaky, 13 Nelayan Aceh Timur yang 7 Bulan Ditahan di Thailand Akhirnya Pulang

    zakariaSeptember 19, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Suasana haru menyelimuti penyambutan 13 nelayan asal Aceh Timur yang…

    Tiga Dara Wujudkan Mimpi Aceh Juara Fahmil Qur’an MTQ Nasional 2026

    September 19, 2026
    Demo
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Haru! Dipeluk Bupati Al-Farlaky, 13 Nelayan Aceh Timur yang 7 Bulan Ditahan di Thailand Akhirnya Pulang

    September 19, 2026
    terpopuler

    Kabar Gembira: 13 Nelayan Aceh Timur Dibebaskan Di Thailand, Pemerintah Aceh Kawal Pemulangan

    September 13, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.