Infoacehtimur.com | Aceh – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menguatkan vonis terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah bagi masyarakat korban konflik tahun 2023 pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kabupaten Aceh Timur.
Suhendri, mantan Ketua BRA, dan Zulfikar dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.256.877.984 dan Rp1.665.807.362.
Terdakwa lain, Zamzami, dihukum 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3.714.866.912.
Baca Juga: Pengadaan Mobil Dinas BRA Dinilai Tak Tepat di Tengah Aceh Darurat
Baca Juga: Jaksa Tuntut Enam Terdakwa Korupsi BRA dengan Hukuman 13 Tahun Penjara
Sementara Muhammad dan Mahdi, masing-masing dijatuhi pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp250 juta.
Bantuan budidaya ikan kakap dan pakan rucah yang seharusnya disalurkan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur ternyata tidak pernah diajukan maupun diterima oleh kelompok tersebut, sehingga dinyatakan fiktif.

