Close Menu
    info terkini

    Antrean Panjang BBM di Aceh Timur, Aktivitas Ekonomi Terhambat

    November 2, 2025

    Aceh Timur Mulai Tampil pada 13 Cabang Perlombaan MTQ Aceh XXXVII

    November 2, 2025

    Kisah Pilu Ibu Janda di Simpang Ulim, Tinggal di Rumah yang Tidak Layak, Masa Depan Anak-Anak Terancam

    November 2, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > MA Vonis 12 Tahun Penjara Investasi Bodong di Aceh
    Aceh

    MA Vonis 12 Tahun Penjara Investasi Bodong di Aceh

    IlhamJuly 6, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas untuk terdakwa kasus investasi bodong Yalsa Boutique, Syafrizal bin Razali.

    Berdasarkan putusan kasasi bernomor 456 K/Pid/2022, Syafrizal dihukum 12 tahun penjara.

    “Terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ari Rasab Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

    Jika denda Rp 5 miliar itu tidak dibayar, harus diganti dengan penjara selama enam bulan.

    Baca Juga:

    • Majelis Hakim Lepaskan Tuntutan Hukum Terhadap Owner Yalsa Beutiq
    • LP3HI: Bareskrim Polri Harus Periksa Bank Nasional Dan Penyedia Payment Terkait Kasus Binomo
    • Hmm! Tersangka 73 Kg Sabu Batal Divonis Mati, Ini Kata Majelis Hakim PN Langsa

    Menurut Ari, MA menilai Syafrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

    Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Banda Aceh membebaskan Syafrizal karena tindakannya dianggap buka tindak pidana.

    Menanggapi putusan itu, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

    “MA kemudian menerima putusan tersebut dan membatalkan vonis bebas dari hakim,” sebut Ari.

    Sebagaimana diketahui, Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar, dari 202 reseller dan sekitar 17.800 member.

    Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak Desember 2019 sampai dengan Februari 2021.

    Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Antrean Panjang BBM di Aceh Timur, Aktivitas Ekonomi Terhambat

    zakariaNovember 2, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Antrean panjang kendaraan roda empat dan enam terlihat di beberapa SPBU…

    Aceh Timur Mulai Tampil pada 13 Cabang Perlombaan MTQ Aceh XXXVII

    November 2, 2025

    Kisah Pilu Ibu Janda di Simpang Ulim, Tinggal di Rumah yang Tidak Layak, Masa Depan Anak-Anak Terancam

    November 2, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Pemilihan Keuchik Gampong Kemuning Berlangsung Demokratis

    October 28, 2025

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 2025

    Maxim Idi Rayeuk Aktif Beroperasi: Simak Tersedia Layanan Apa Saja dan Cara Pesan

    October 31, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Antrean Panjang BBM di Aceh Timur, Aktivitas Ekonomi Terhambat

    November 2, 2025
    Terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 20252,514
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.