Infoacehtimur.com | Aceh – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas untuk terdakwa kasus investasi bodong Yalsa Boutique, Syafrizal bin Razali.
Berdasarkan putusan kasasi bernomor 456 K/Pid/2022, Syafrizal dihukum 12 tahun penjara.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ari Rasab Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).
Jika denda Rp 5 miliar itu tidak dibayar, harus diganti dengan penjara selama enam bulan.
Baca Juga:
- Majelis Hakim Lepaskan Tuntutan Hukum Terhadap Owner Yalsa Beutiq
- LP3HI: Bareskrim Polri Harus Periksa Bank Nasional Dan Penyedia Payment Terkait Kasus Binomo
- Hmm! Tersangka 73 Kg Sabu Batal Divonis Mati, Ini Kata Majelis Hakim PN Langsa
Menurut Ari, MA menilai Syafrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Banda Aceh membebaskan Syafrizal karena tindakannya dianggap buka tindak pidana.
Menanggapi putusan itu, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
“MA kemudian menerima putusan tersebut dan membatalkan vonis bebas dari hakim,” sebut Ari.
Sebagaimana diketahui, Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar, dari 202 reseller dan sekitar 17.800 member.
Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak Desember 2019 sampai dengan Februari 2021.