INFO ACEH TIMUR, ACEH – Menko Polhukam Mahfud Md berbicara terkait asas legalitas terkait perbuatan yang tidak bisa dipidana apabila tidak ada undang-undangnya. Ia mencontohkan, misalkan ada orang yang membuat sambal ganja.
“Misalnya asas legalitas, asas legalitas itu mengatakan orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang bahwa perbuatan itu dilarang,” kata Mahfud Md dalam sambutannya di acara dies natalis ke-54 Universitas Malikussaleh, yang disiarkan di Youtube Kemenko Polhukam, Senin (12/6/2023).
“Misalnya orang minum ganja, bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di undang-undang, ‘barang siapa membuat sambel ganja dihukum,’ ndak ada. Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam undang-undang,” ujarnya, diikuti gelak tawa hadirin.
Ia mengatakan perbuatan pidana dapat dihukum apabila sudah diatur di dalam undang-undang. Sementara itu, ada pula dalil agama yang mengatur terkait hal itu.
BACA JUGA: Kejahatan Perdagangan Manusia di Indonesia Masuk Status Darurat
BACA JUGA: Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh Bakal Dapat Bantuan Dari RI
“Nah di dalam Islam itu ada dalilnya ‘tidak boleh orang dihukum sebelum dia tahu ada risalah’ dari seseorang. Itu kan asas legalitas, yang kemudian jadi bahasa Latin, padahal bahasa Arabnya sudah ada,” katanya.
Mahfud menambahkan, jika hakim telah membuat keputusan sudah inkrah, harus ditaati. Sebab, putusan tersebut sudah mengikat dan harus ditaati.
“Misalnya hakim kalau sudah buat keputusan sudah inkrah harus ditaati, jangan kalau membuat putusan lalu orang ‘hakimnya tidak adil’, tetap putusannya mengikat, hakimnya tangkap, putusannya mengikat,” kata Mahfud.
“Karena di dalam agama itu ada dalil, keputusan hakim itu mengikat, mengakhiri perselisihan. Bahwa kamu tidak setuju ndak papa, tapi putusan hakim itu harus ditaati, kalau ndak, nggak akan pernah putusan hakim ditaati. Benar kata ini, salah kata itu, benar kata sana salah kata ini, ndak ada. Taati kalau hakim sudah memutus vonis dengan vonis dan inkrah,” katanya.
Dalam sambutannya, Mahfud juga memaparkan ada sejumlah hukum modern yang juga mengikuti hukum pada zaman nabi. Misalkan ada dalil hukum dapat berubah pada saat situasi yang berubah, di tempat dan waktu yang berubah, contohnya adat di Jawa berbeda dengan adat di Aceh, karena terdapat perbedaan waktu.
“Dalil yang kemudian diambil oleh hukum modern itu bahwa hukum berubah kalau situasinya berubah, itu dulu sudah ada di zaman Umar,” katanya.
Oleh sebab itu, Mahfud mencontohkan ada dalil dalam agama yang telah diadopsi hukum modern saat ini. Ilmu hukum tersebut berasal dari Mesir. Selain itu, Mahfud menyebutkan keadaban di Indonesia saat ini juga telah mengambil substansi dari keadaban yang dibangun nabi melalui piagam Madinah.
“Saudara itu dalil-dalil yang ada di dalam agama yang kemudian masuk ke dalam hukum modern. Masuk hukum modern lewat kode planel kode civil di Prancis masuk ke Belanda tahun 1811, masuk ke Indonesia tahun 1986 lalu diajarkan di fakultas hukum oleh dekan. Dibilang ini ilmu dari Prancis, ndak, itu ilmu dari Mesir,” katanya.***
Sumber : Detikcom