Close Menu
    info terkini

    KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT

    November 3, 2025

    Hari ini Kafilah Aceh Timur Tampil Di 8 Cabang MTQ Aceh XXXVII di Pidie Jaya

    November 3, 2025

    Bupati Aceh Timur Buka Piala Bupati Cup I Antar Pelajar, Semangat Kompetisi dan Sportivitas Diutamakan

    November 3, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Mantan Bupati Aceh Tamiang Divonis Bebas Lantaran Tidak Terbukti Korupsi
    Aceh Tamiang

    Mantan Bupati Aceh Tamiang Divonis Bebas Lantaran Tidak Terbukti Korupsi

    IlhamFebruary 27, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Mantan Bupati Aceh Tamiang Divonis Bebas Lantaran Tidak Terbukti Korupsi. Foto : ANTARA/ M.Haris Setiady Agus

    INFOACEHTIMUR.COM, ACEH TAMIANG – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, telah memutuskan pembebasan mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, dari segala tuntutan terkait kasus korupsi di bidang pertanahan.

    Dilansir dari ANTARA, vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman serta didampingi R Deddy dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

    Selain terdakwa Mursil, majelis hakim juga membebaskan dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah. Kedua terdakwa yang turut dibebaskan yakni Tengku Yusni dan Tengku Rusli.

    “Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata majelis hakim.

    BACA JUGA: Segini Jumlah Harta Kekayaan Haji Mursil Eks Bupati Aceh Tamiang Sebagai Tersangka Korupsi

    BACA JUGA: Eks Bupati Aceh Tamiang Haji Mursil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

    Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan fakta di persidangan termasuk keterangan saksi-saksi tidak ditemukan bukti  para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi  seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

    “Berdasarkan putusan ini, maka hak-hak dan martabat para terdakwa harus dipulihkan. Serta merehabilitasi nama para terdakwa,” kata majelis hakim menyebutkan.

    Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Musril dengan hukuman tujuh tahun enam bulan.

    Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Musril membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp90 juta. Apabila tidak membayar, maka dipidana tiga tahun enam bulan penjara.

    JPU dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa Mursil pada 2009 menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang. Selaku Kepala BPN, terdakwa Mursil menerbitkan sertifikat tanah eks hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya.

    Izin HGU tersebut berakhir pada 1988 dan tidak tidak pernah diperpanjang hingga sekarang. Setelah sertifikat dikeluarkan,  Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp6,4 miliar.

    Sedangkan untuk terdakwa Yusni, JPU menuntut dengan hukuman 10 tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara mencapai Rp7,9 miliar. Apabila tidak membayar, maka dipidana lima tahun tiga bulan penjara.

    Sementara, terdakwa Rusli, JPU menuntut dengan hukuman sembilan tahun enam bulan penjara. Serta membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara Rp5,4 miliar. Apabila tidak membayar, maka dipidana empat tahun sembilan bulan penjara.

    JPU dalam dakwaannya menyatakan kedua terdakwa menguasai tanah negara yang izin HGU berakhir pada 1988. Luas lahan tersebut mencapai 885,65 hektare dan 1.658 hektare. Kedua lokasi lahan tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang.

    Sumber : ANTARA | Editor : Ilham

    Korupsi Mantan Bupati Aceh Tamiang Pertanahan
    Follow on Google News
    Highlights

    KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT

    zakariaNovember 3, 2025

    Infoacehtimur.com, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada…

    Hari ini Kafilah Aceh Timur Tampil Di 8 Cabang MTQ Aceh XXXVII di Pidie Jaya

    November 3, 2025

    Bupati Aceh Timur Buka Piala Bupati Cup I Antar Pelajar, Semangat Kompetisi dan Sportivitas Diutamakan

    November 3, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Maxim Idi Rayeuk Aktif Beroperasi: Simak Tersedia Layanan Apa Saja dan Cara Pesan

    October 31, 2025

    Fenomena Layang-Layang di Aceh: Antara Hiburan dan Bahaya

    October 30, 2025

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT

    November 3, 2025
    Terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan 6 (Enam) Senif untuk Masyarakat

    October 22, 20252,518
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.