Close Menu
    info terkini

    Fraksi Partai Aceh Suarakan 4 Rekomendasi Kepada Pemkab Aceh Timur Terkait Peningkatan PAD

    May 31, 2025

    Bupati Aceh Timur Hadiri Pemakaman Tokoh Masyarakat Simpang Ulim

    May 30, 2025

    Seleksi Pra PORA Futsal Kabupaten Aceh Timur 2025 Melangkah ke Tahap Kedua

    May 30, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Mantan Datok Penghulu ( Kepala Desa) di Tamiang Ditahan Atas Dugaan Korupsi Rp354 Juta
    Aceh Tamiang

    Mantan Datok Penghulu ( Kepala Desa) di Tamiang Ditahan Atas Dugaan Korupsi Rp354 Juta

    RedaksiNovember 5, 2024
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berhasil mengamankan satu tersangka dugaan tidak pidana Korupsi yang di taksir kerugian negara mencapai Rp354 Juta Rupiah.

    Tersangka tersebut adalah seorang mantan Datok Penghulu Kampung Sekumur ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (4/11/2024).

    Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Dihukum 5 dan 4 Tahun Penjara

    Baca Juga: 6.497 Gampong di Aceh Terima Kucuran Dana Desa Rp 44,2 T dalam 10 Tahun Terakhir

    Tersangka berinisial MM yang juga mantan kepala Desa di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang.

    Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Sufriyadi mengatakan dugaan korupsi ini terjadi pada pelaksanaan dana desa di Kampung Sekumur rentang waktu 2018 hingga 2022.

    ” Perbuatan Kepala Desa (Datok penghulu) Tersebut menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp354.721.051,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima puluh satu rupiah) dari sejak 2018 hingga 2022.

    Baca Juga: Aceh Terima Alokasi Dana Desa Capai Rp4,79 Triliun pada 2024 untuk Program Prioritas

    Baca Juga: 1.2 Miliar Dana Pengadaan Tanah Kuburan di Aceh Terindikasi Korupsi

    Adapun tersangka atas nama MM selaku Kepala Desa (Datok Penghulu) Periode 2018 s/d 2021berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.1.15/Fd.1/11/2024.

    Perbuatan pelaku tidak sesuai dengan mekanisme pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Bupati Aceh Tamiang no. 29 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung telah merugikan keuangan Negara.

    Berita Aceh Tamiang Hukum Korupsi
    Follow on Google News
    Highlights

    Fraksi Partai Aceh Suarakan 4 Rekomendasi Kepada Pemkab Aceh Timur Terkait Peningkatan PAD

    ridhaMay 31, 2025

    Infoacehtimur.com – Fraksi Partai Aceh meminta Bupati Aceh Timur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)…

    Bupati Aceh Timur Hadiri Pemakaman Tokoh Masyarakat Simpang Ulim

    May 30, 2025

    Seleksi Pra PORA Futsal Kabupaten Aceh Timur 2025 Melangkah ke Tahap Kedua

    May 30, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 2025

    MenPAN-RB Umumkan Terkait Rencana Seleksi CPNS 2025 Tahun Ini

    May 28, 2025

    Kapal Motor Indonesia Ditangkap di Perairan Thailand, 18 Awak Kapal Diamankan

    May 20, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,221
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.