INFOACEHTIMUR.COM | Seorang wanita berinisial RJ, warga Kabupaten Aceh Timur dihukum cambuk sebanyak 100 kali di halaman Kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur pada Kamis (13/1/2022).
RJ sebelumnya ditangkap warga setelah ketahuan melakukan tindakan asusila dengan pria yang bukan suaminya.
Ia dicambuk atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).
Sementara pasangannya, TS yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur hanya dicambuk 15 kali.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.
Ia juga menjelaskan jika selama proses persidangan, mantan pejabat yang divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.
“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Ivan.
Kasus tersebut berawal pada Oktober 2018.
Saat itu, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.
Namun ketika itu suami RJ tak ada di rumah.
Mereka berdua kemudian diduga melakukan tindakan asusila hingga ditangkap oleh warga.
Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.
RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina.
Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.
Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur pada 12 Maret 2021.
Ajukan Kasasi ke MA
Pada 21 Juni 2021, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk.
Lalu pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur.
TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI.
Pada 1 September 2021, MA mengkoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.
Berbeda dengan TS. Pada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk karena mengakui telah melakukan perbuatan zina.
RJ pun melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama yakni RJ divonis 100 kali cambuk.
Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.
Putusan TS diterima Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021.
Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021.
Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, 14 Januari 2022.
Pingsan Saat Dicambuk
Sementara itu dalam kasus perzinaan lainnya, seorang wanita terpidana pelaku zina tiba-tiba pingsan usai mendapat hukuman cambuk sebanyak 100 kali di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/2021).
Wanita ini kemudian dipapah oleh petugas wanita dari WH kota Lhokseumawe.
Dia terlihat lemas dan tak berdaya menahan sakit, saat algojo melakukan eksekusi cambuk.
Kemudian setelah digotong, petugas membawa wanita itu ke petugas medis untuk dilakukan pemeriksaan.
Lalu tim medis mengecek dan akhirnya kondisi wanita yang dipapah itu normal kembali.
Wanita itu mendapatkan hukuman cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/2021) bersama dengan 4 terpidana pelanggar qanun syariat Islam lainnya.
“Diantara Lima pelanggar qanun syariat Islam salah satunya harus digotong, karena pingsan setelah dicambuk 100 kali,” kata Kasat Pol PP dan WH kota Lhokseumawe, Zulkifli kepada Serambinews.com, Senin (28/6/2021).
Zulkifli menyebutkan, kelima terpidana pelanggar syariat Islam tersebut yakni Samsul Bahri dan Nurul Aini.
Keduanya divonis bersalah melakukan jarimah zina, dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan.
Kemudian, terpidana Mahatir dan Syakban Irham divonis bersalah melakukan jarimah khamar dengan hukuman masing-masing 40 kali cambukan.
Selanjutnya, terpidana Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik dicambuk 75 kali cambukan karena menyediakan tempat jarimah zina.
Terpidana Ibrahim sudah menjalani hukuman penjara 54 hari, oleh sebab itu dipotong hukuman cambuk sebanyak satu kali.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kardono mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2021.
“Kelima terpidana ini ditangkap di sejumlah lokasi di Lhokseumawe beberapa waktu lalu,” kata dia.
Dikatakan Kardono, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas putusan dari Mahkamah Syariah.
Terkait pingsannya salah seorang terpidana usai menerima hukuman cambuk, Kardono menyebutkan bahwa petugas kesehatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Nur Aini.
“Kondisinya masih normal, itu biasa terjadi saat pelaksanaan hukuman cambuk. Kita juga menyediakan petugas kesehatan untuk menangani kesehatan terpidana,” jelas Kardono.
(Tribunpekanbaru.com/Serambinews.com/Kompas.com)