Infoacehtimur.com, Internasional – Otoritas maritim Thailand telah menangkap dua kapal nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Thailand. Penangkapan tersebut dilakukan pada 19 Mei 2025 di perairan sebelah barat daya Pulau Phuket, sekitar 80 mil laut dari pantai.
Kapal nelayan yang ditangkap tersebut membawa 18 awak kapal. Mereka ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan Thailand tanpa izin.
Panglima Angkatan Laut Thailand, Paltrear Admiral Suwat Donsakul, memerintahkan kapal perang Thailand untuk melakukan pengejaran dan penangkapan kapal nelayan Indonesia tersebut setelah menerima laporan dari nelayan lokal.

Setelah penangkapan, kapal nelayan tersebut dibawa ke Pelabuhan Tap Lamu, Provinsi Phang Nga, untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: 18 Nelayan Aceh Timur Ditangkap di Thailand, Haji Uma Lapor ke KRI Songkla
Baca Juga: Sebulan Hilang, Nelayan Aceh Timur Ditemukan Jadi Kerangka di Thailand
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Thailand untuk melindungi perairan dan sumber daya lautnya dari penangkapan ikan ilegal.


“Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia terkait penangkapan ini. Namun, diharapkan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan awak kapal dapat segera kembali ke Indonesia,” kata seorang pejabat Thailand.
Sumber: fm91bkk.com