“Kami berharap agar semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi keberlanjutan sumber daya ikan dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” kata Bupati Al-Farlaky.
Kapal JHIB kerap beroperasi di area tangkap nelayan kecil sehingga menimbulkan dampak negatif, merusak ekosistem laut, bahkan mengganggu keberlanjutan hasil tangkapan masyarakat pesisir.
Baca Juga: Kejari Langsa Musnahkan 3 Kapal Motor Pukat Trawl WN
Baca Juga: Laut Dirusak Pukat Trawl, Ekonomi Nelayan Sengsara hingga Dipenjara di Negara Tetangga
Oleh karena itu, Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa kapal JHIB tidak diperbolehkan beroperasi di bawah 15 mil laut dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
1 2
