Close Menu
    info terkini

    SPX Express Buka Lowongan Rider Plus untuk Area Rantau Selamat Hub, Simak Persyaratannya

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Meninggalnya 1 Karyawan PKS di Aceh Timur, FPRM Desak Disnaker Aceh Lakukan Investigasi
    Aceh Timur

    Meninggalnya 1 Karyawan PKS di Aceh Timur, FPRM Desak Disnaker Aceh Lakukan Investigasi

    IlhamJuly 24, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) mendesak Pengawas Tenaga Kerja Aceh agar melakukan investigasi terhadap meninggalnya karyawan Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) PT. Koperasi Prima Jasa (KPJ) di Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, Aceh kecelakaan kerja pada Jum’at, (24/6/2022) lalu.

    Dua karyawan itu yakni Saiful Amir (41) dan Efendi (52), keduanya sempat dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan, Sumatera Utara setelah peristiwa kecelakaan kerja itu terjadi. Namun, satu diantaranya meninggal dunia dalam perawatan medis yaitu Saiful Amir.

    Advertising
    Demo

    “Dalam peristiwa itu tak kalah pentingnya Disnaker Kabupaten Aceh Timur harus melakukan investigasi lebih dalam apakah ada kelalaian dari pihak perusahaan sehingga karyawan itu mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia di RS,” kata Nasrudin FPRM Aceh minggu, (24/7/22).

    Dikatakan Nasrudin, dalam kasus kematian tragis salah seorang karyawan itu ada beberapa hak pekerja yang telah di atur dalam undangan-undangan pekerja/buruh apalagi mereka bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara RepubliK Indonesia (NKRI).

    Baca Juga:

    • Perusahaan PKS di Aceh Timur Kelewat Batas, Pekerja Tak Dibekali APD Sehingga Meninggal Dunia Terkena Abu Panas
    • Terkena Abu Boiler, Satu Karyawan PKS Koperasi Primajasa Aceh Timur Meninggal
    • Sawah Warga Diduga Tercemar Limbah, KPJ Rantau Selamat Menanggapi Dengan Cepat

    Selanjutnya pihak perusahaan juga harus menyiapkan uang penggantian hak sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

    Dimana hal ini harus disesuaikan dengan ketentuan pada rincian pesangon yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan; Satu kali uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

    “Jika tidak diberikan oleh yang bersangkutan yaitu pihak perusahaan maka pihak keluarga dapat melaporkan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat LSM atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” jelas Nasrudin.(Izr)

    Aceh hari ini Harian Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    SPX Express Buka Lowongan Rider Plus untuk Area Rantau Selamat Hub, Simak Persyaratannya

    zakariaJuly 20, 2026

    ACEH TIMUR – Kabar baik bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. SPX Express membuka kesempatan…

    Bingxue Idi Rayeuk Buka Lowongan Kerja, Cari Lulusan SMA/SMK

    July 20, 2026

    Lestarikan Kuliner Leluhur, Pemkab Aceh Timur Gelar “Festival Jajanan Indatu 2026” Hadirkan 24 Kecamatan

    July 20, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    SPX Express Buka Lowongan Rider Plus untuk Area Rantau Selamat Hub, Simak Persyaratannya

    July 20, 2026
    terpopuler

    GERAK CEPAT! POLRES ACEH SELATAN RINGKUS PELAKU PERAMPOKAN TOKO EMAS AMIN SETIA TAPAKTUAN

    July 18, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.