Infoacehtimur.com, Nasional – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota, ringkus seorang kurir 42 kilogram ganja kering inisial MS (27).
Berdasarkan pengakuan MS, ia mengaku pernah memasok ganja sebanyak tiga kali. Pertama, pada Januari 2024, MS mengirimkan 36 Kg ganja ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan Malang.
Kemudian.di bulan Februari 2024, MS kembali mengirim 36 Kg ganja ke Jombang, Sidoarjo, dan Malang. Dapat di kisarkan dengan total keseluruhan sebanyak 114 kilogram ganja.
MS ditangkap pada Kamis 4 April 2024 lalu, ia menyamar sebagai pemudik dari Provinsi Aceh menuju Kota Malang dengan membawa satu buah koper berisi 8 bungkus ganja seberat 42 kilogram.
BACA JUGA: Kurir 36 Kg Sabu asal Aceh Timur Divonis Penjara Seumur Hidup di PT Medan
BACA JUGA: Polda Babel Gagalkan 35 Kilogram Sabu yang Dibawa Kurir dari Aceh Timur
“Sebanyak 42 kilogram ganja itu sudah di lakban coklat,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Sabtu (13/4/2024).
Masih kata Hermanto, MS ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di Exit Tol Waru Gunung Surabaya. Barang bukti yang diamankan selain ganja, juga satu buah HP merek Oppo warna biru.
Penangkapan kurir ganja tersebut merupakan bukti keseriusan Polresta Malang Kota meski dibulan suci ramadhan menjelang lebaran Idul Fitri 1445 H.
“Meski dibulan puasa kami tetap aktif dalam memerangi narkoba,” ujarnya.
Dia menyebut, penangkapan MS adalah hasil penyelidikan dan pengembangan kasus bulan Maret 2024 lalu. Setelah setelah YL tertangkap dengan barang bukti 1 kilogram ganja.
Saat memperoleh informasi, dalam waktu dekat akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang, dan ternyata MS yang menjadi target. Ia menyamar seperti Pemudik.
“Sempat melakukan pengejaran terhadap MS mulai dari wilayah Sumatera hingga Tol Trans Jawa. Akhirnya ia berhasil di tangkap di Exit Tol Waru Gunung,” ungkap Hermanto.
Usut punya usut, MS mengaku pernah berhasil memasok ganja sebanyak tiga kali. pada Januari 2024, MS mengirimkan 36 Kg ganja ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan Malang.
“Kemudian di bulan Februari 2024, MS kembali mengirim 36 Kg ganja ke Jombang, Sidoarjo, dan Malang,” bebernya.
Hermanto mengatakan, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.***