INFOACEHTIMUR.COM | Kasus tentang pemerkosaan dan perdagangan terhadap anak dibawah umur dalam bisnis prostitusi atau Pertukaran Hubungan Seksual berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort Aceh Utara setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Remaja putri berinisial TM 16 Tahun warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara menjadi korban kasus pemerkosaan dan perdagangan anak dibawah umur dalam bisnis prostitusi setelah TM ditawarkan oleh seorang mucikari kepada 9 pria hidung belang hingga akhirnya hamil, papar Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto pada Kamis (16/12/2021).
Iptu Noca Tryananto mengungkapkan kesembilan tersangka yang telah diamankan pihak polres Aceh Utara Masing-masing berinisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).
“Semua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 163 / XII /2021/ SPKT/ POLRES ACEH UTARA/ POLDA ACEH, tanggal 14 Desember 2021, tentang dugaan jarimah Pemerkosaan terhadap Anak” kata Iptu Noca Tryananto.
Iptu Noca Tryananto menjelaskan para tersangka yang berhasil ditangkap atas kasus teesebut berasal dari empat kecamatan di dua Kabupaten, dintaranya Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Baktiya Kabupaten Aceh Utara serta Kecamatan Madat dan Pante Bidari Kabupate Aceh Timur,” papar Noca.
Iptu Noca melanjutkan, atas kasus tersebut, selain mengamankan sejumlah pria hidung belang yang diduga pernah memperkosa korban, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan seorang wanita berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial NR yang berperan sebagai mucikari atau pencari pelanggan.
Iptu Noca Tryananto menceritakan, mulanya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Utara oleh orang tua atau ayah korban yang tinggal diluar Aceh Utara pada Selasa (14/12) yang lalu, setelah mengetahui anak gadisnya hamil.
“Ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara mendapat telephone dari seseorang yang mengetahui anaknya hamil dan memberitahu kepadanya. Mendengar berita itu, sang ayah langsung menemui anaknya”, ujar Iptu Noca.
Awalnya korban TM kepada ayahnya mengaku diperkosa oleh tersangka berinisial MY.Setelah dilakukan penyelidikan, kata Iptu Noca.
Lanjut nya, pihaknya menemukan sejumlah fakta baru yang mengejutkan.
Korban tidak hanya pernah diperkosa oleh MY, namun juga menjadi korban perdagangan anak dibawah umur dalam bisnis prostitusi yang dikendalikan secara terorganisir dan terselubung oleh seorang wanita mucikari berinisial NR berprofesi IRT, ungkap Iptu Noca Triyanto.
“Kasus perdagangan anak dibawah umur dalam bisnis prostitusi dan pemerkosaan tesebut telah terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di beberapa tempat berbeda,” tutur Iptu Noca.
Iptu Noca juga membeberkan fakta, terhitung sejak Juni 2021, tersangka NR (mucikari) telah menawarkan korban kepada sejumlah pria hidung belang yang kini menjadi tersangka diantaranya berinisial MY, AS, AM, YN, IB dan RZ dengan tarif 50 Ribu hingga 200 Ribu untuk sekali kencan dengan korban.
Sementara, kata Iptu Noca, tersangka NR yang berperan sebagai mucikari mendapat jatah antara Rp 20 Ribu hingga 100 Ribu Rupiah dari pelanggannya dalam sekali kencan dengan korban TM.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Iptu Noca, NR (Micukari) tidak sendiri, ia juga bekerjasama dengan tersangka AR berperan sebagai penyedia tempat.
AR menjadikan rumah miliknya menjadi tempat lokasi berkencan tamu dengan korban.
“Untuk sekali kencan di rumah miliknya AR memasang tarif biaya sewa 50 Ribu untuk sekali berkencan dengan korban, gadis belia yang usianya masih 16 Tahun”, ungkap Iptu Noca.
Tidak hanya disitu, sebut Iptu Noca, untuk memuluskan bisnis prostitusi yang dikendalikannya, NR juga melibatkan seorang tukang ojek berinisial IS bertugas menjemput dan mengantar korban jika ada pelanggan dengan biaya upah Rp 10 Ribu hingga Rp 20 Ribu Rupiah sekali antar jemput.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini semua tersangka yang terlibat dalam kasus pemerkosaan dan perdagangan yang melibatkan anak dibawah umur dalam bisnis prostitusi harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut dan menunggu proses hukum selanjutnya.
“Semua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut telah berhasil ditangkap dan diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut”,